Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayor Teddy Indra Wijaya Bicara di Depan Pegawai Seskab, Akun Instagram Sekretariat Kabinet Diserbu

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersilaturahmi dengan pegawai Sekretariat Kabinet, Rabu (23/10/2024).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mayor Teddy Indra Wijaya Bicara di Depan Pegawai Seskab, Akun Instagram Sekretariat Kabinet Diserbu
Tangkap layar akun Instagram @sekretariat.kabinet
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersilaturahmi dengan pegawai Sekretariat Kabinet, Rabu (23/10/2024), di Aula Serbaguna Kemensetneg, Jakarta. 

Sebab, nomenklatur Seskab yang baru dapat diisi oleh TNI aktif tanpa harus pensiun.

“Mengenai soal yang lain-lain, itu bisa diatur secara organisasi dan kelembagaan, dan saya melihat hal tersebut sudah diatur dan dikelola oleh Mensesneg dan juga oleh TNI dengan baik,” pungkasnya.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersilaturahmi dengan pegawai Sekretariat Kabinet, Rabu (23/10/2024), di Aula Serbaguna Kemensetneg, Jakarta.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersilaturahmi dengan pegawai Sekretariat Kabinet, Rabu (23/10/2024), di Aula Serbaguna Kemensetneg, Jakarta. (Tangkap layar akun Instagram @sekretariat.kabinet)

Fungsi Sekretariat Kabinet

Sekretariat Kabinet adalah Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

Adapun, fungsi Sekretariat Kabinet berfokus pada pengkajian dan rekomendasi kebijakan hingga dapat diimplementasikan, serta pengelolaan persidangan kabinet.

Lebih rincinya, berikut adalah fungsi Sekretariat Kabinet, dikutip dari setkab.go.id:

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
  8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas