Meski Gajinya Setara Menteri, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Tak akan Dapat Dana Pensiun
Raffi Ahmad dan alias Gus Miftah tidak akan mendapatkan dana pensiun setelah jabatan mereka sebagai utusan khusus presiden nanti berakhir.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Gaji Raffi Ahmad dan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden setara dengan menteri.
Raffi Ahmad diketahui ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Sedangkan Gus Miftah, ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
Mereka dilantik sebagai pejabat di pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (22/10/2024), bersama lima utusan khusus presiden lainnya.
Sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan mendapatkan gaji bulanan paling tinggi setara dengan menteri.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.
Aturan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser dari jabatannya, yakni pada 18 Oktober 2024 lalu.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 6 aturan itu.
Meski demikian, Raffi Ahmad dan Gus Miftah diketahui tidak akan mendapatkan dana pensiun setelah masa bakti mereka sebagai utusan khusus presiden berakhir.
Hal itu sudah tertulis dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis Pasal 8 aturan itu.
Baca juga: Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad-Gus Miftah Terima Gaji Setara Menteri dan Punya 2 Asisten
Lantas, berapa gaji utusan khusus presiden per bulannya?
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 itu, disebutkan bahwa gaji utusan khusus presiden paling tinggi setara menteri.
Adapun, besaran gaji yang diterima para menteri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.