Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Gajinya Setara Menteri, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Tak akan Dapat Dana Pensiun

Raffi Ahmad dan alias Gus Miftah tidak akan mendapatkan dana pensiun setelah jabatan mereka sebagai utusan khusus presiden nanti berakhir.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Meski Gajinya Setara Menteri, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Tak akan Dapat Dana Pensiun
Kolase Tribunnews.com
Aktris, Raffi Ahmad dan penceramah, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara, Jakarta. - Raffi Ahmad dan alias Gus Miftah tidak akan mendapatkan dana pensiun setelah jabatan mereka sebagai utusan khusus presiden nanti berakhir. 

Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

Laporan utusan khusus presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. 

Lalu, dalam Pasal 23 juga dijelaskan bahwa Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama, sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Daftar Utusan Khusus Presiden Era Prabowo

  1. Muhamad Mardiono: Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
  2. Setiawan Ichlas: Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
  3. Gus Miftah: Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
  4. Raffi Ahmad,: Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
  5. Ahmad Ridha Sabana: Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
  6. Mari Elka Pangestu: Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
  7. Zita Anjani: Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Staf Khusus Presiden Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif

(Tribunnews.com/Rifqah)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas