Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur dan Keluarga Terancam Jadi Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya Jika Terbukti Pasok Uang

Kejaksaan Agung buka peluang menetapkan tersangka terhadap Ronald Tannur dan keluarganya jika terbukti melakukan suap terhadap 3 hakim PN Surabaya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ronald Tannur dan Keluarga Terancam Jadi Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya Jika Terbukti Pasok Uang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka peluang menetapkan tersangka terhadap Ronald Tannur dan keluarganya jika terbukti melakukan suap terhadap tiga Hakim Pengadilan Surabaya.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap Kejaksaan Agung karena menerima suap dan gratifikasi dari seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.

Suap yang diterima ketiga hakim diduga berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian wanita muda.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya hingga kini masih mendalami sosok penyuplai uang yang digunakan Lisa Rahmat untuk menyuap hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Hari ini pengetahuan yang kami dalami tentu akan kami coss check," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Tersebar, Uang Disita dari Penangkapan 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Tembus Rp20 Miliar

Nantinya, kata dia, jika uang yang digunakan untuk menyuap para hakim itu berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, pihak Kejagung bakal menyeret mereka dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Tentu kita klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan cukup bukti bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Kejaksaan Agung diketahui sudah menetapkan hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) serta seorang lawyer Lisa Rahmat sebagai tersangka suap.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa keempatnya.

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Abdul Qohar.

Penyidik pun sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat setelah melakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta terkait kasus tersebut.

Dari penggeledahan itu, empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," ucap Qohar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas