Ronald Tannur dan Keluarga Terancam Jadi Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya Jika Terbukti Pasok Uang
Kejaksaan Agung buka peluang menetapkan tersangka terhadap Ronald Tannur dan keluarganya jika terbukti melakukan suap terhadap 3 hakim PN Surabaya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka peluang menetapkan tersangka terhadap Ronald Tannur dan keluarganya jika terbukti melakukan suap terhadap tiga Hakim Pengadilan Surabaya.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap Kejaksaan Agung karena menerima suap dan gratifikasi dari seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.
Suap yang diterima ketiga hakim diduga berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian wanita muda.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya hingga kini masih mendalami sosok penyuplai uang yang digunakan Lisa Rahmat untuk menyuap hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Hari ini pengetahuan yang kami dalami tentu akan kami coss check," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Tersebar, Uang Disita dari Penangkapan 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Tembus Rp20 Miliar
Nantinya, kata dia, jika uang yang digunakan untuk menyuap para hakim itu berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, pihak Kejagung bakal menyeret mereka dalam kasus ini.
"Tentu kita klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan cukup bukti bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Kejaksaan Agung diketahui sudah menetapkan hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) serta seorang lawyer Lisa Rahmat sebagai tersangka suap.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa keempatnya.
"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Abdul Qohar.
Penyidik pun sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat setelah melakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta terkait kasus tersebut.
Dari penggeledahan itu, empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," ucap Qohar.