Ronald Tannur dan Keluarga Terancam Jadi Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya Jika Terbukti Pasok Uang
Kejaksaan Agung buka peluang menetapkan tersangka terhadap Ronald Tannur dan keluarganya jika terbukti melakukan suap terhadap 3 hakim PN Surabaya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam.
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Terkait putusan kontroversial hakim PN Surabaya sebelumnya, tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo yang memutus perkara Ronald Tannur dinyatakan melanggar etik.
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).