Ronald Tannur dan Keluarga Terancam Jadi Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya Jika Terbukti Pasok Uang
Kejaksaan Agung buka peluang menetapkan tersangka terhadap Ronald Tannur dan keluarganya jika terbukti melakukan suap terhadap 3 hakim PN Surabaya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka peluang menetapkan tersangka terhadap Ronald Tannur dan keluarganya jika terbukti melakukan suap terhadap tiga Hakim Pengadilan Surabaya.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap Kejaksaan Agung karena menerima suap dan gratifikasi dari seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.
Suap yang diterima ketiga hakim diduga berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian wanita muda.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya hingga kini masih mendalami sosok penyuplai uang yang digunakan Lisa Rahmat untuk menyuap hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Hari ini pengetahuan yang kami dalami tentu akan kami coss check," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Tersebar, Uang Disita dari Penangkapan 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Tembus Rp20 Miliar
Nantinya, kata dia, jika uang yang digunakan untuk menyuap para hakim itu berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, pihak Kejagung bakal menyeret mereka dalam kasus ini.
"Tentu kita klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan cukup bukti bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Kejaksaan Agung diketahui sudah menetapkan hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) serta seorang lawyer Lisa Rahmat sebagai tersangka suap.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa keempatnya.
"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Abdul Qohar.
Penyidik pun sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat setelah melakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta terkait kasus tersebut.
Dari penggeledahan itu, empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," ucap Qohar.
Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas," jelasnya.
Dalam kasus ini, pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Kejati Jawa Timur.
Sementara, pengacara Lisa Rahmat ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba, Jakarta.
Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sekilas Soal Putusan Ronald Tannur
Majelis hakim di PN Surabaya sebelumnya memutuskan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya wanita muda bernama Dini Sefra Afriyanti dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
Dalam amar putusannya, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.
Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Terkait putusan kontroversial hakim PN Surabaya sebelumnya, tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo yang memutus perkara Ronald Tannur dinyatakan melanggar etik.
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).