Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU PPRT dan Revisi UU MD3 Jadi Prioritas Baleg DPR 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam agenda prioritas.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in RUU PPRT dan Revisi UU MD3 Jadi Prioritas Baleg DPR 
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah anggota DPR serta para pejabat negara menghadiri acara sidang paripurna MPR dengan agenda pelantikan Presiden dan wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam agenda prioritas.

"Itu (RUU PPRT) sudah masuk dalam daftar agenda kita, kurang lebih itu pertengahan November nanti sudah ada masuk," kata Ketua Baleg) DPR, Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Bob menjelaskan, selain RUU PPRT, pihaknya memasukkan revisi Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) dalam daftar agenda prioritas.

"Dari agenda tadi, (revisi UU MD3) termasuk di dalamnya," ujarnya.

Dia mengatakan, daftar agenda prioritas itu disusun menyesuaikan agenda prioritas DPR periode 2019-2024.

"Jadi kami di sini kinerja Baleg harus melanjutkan agenda, di situ ada agenda prioritas pasti itu agenda prioritas," ujar Bob.

Berita Rekomendasi

Sementara, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tak masuk daftar agenda Prioritas.

"Itu (RUU Perampasan Aset) belum masuk ke kita, belum. Belum masuk," ucap Bob.

Bob menjelaskan, pada prinsipnya Baleg akan menggodok RUU Perampasan Aset apabila komisi terkait mengajukannya.

"Nanti biasanya kalo prosedural itu penyampaian inisiasi itu kalo di DPR dari Komisi II," ujarnya.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Ingatkan Pemerintah Cermat Susun Regulasi Tembakau: Punya Dampak Ekonomi

Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan maka Baleg DPR akan segera menggodok RUU Perampasan Aset.

"Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke Baleg nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di baleg ini, kita rancang kembali," ucap Bob.

Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas di DPR pada tahun 2023 atas usulan pemerintah.

Namun, DPR periode 2019-2024 tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset meskipun masuk Prolegnas Prioritas.

Bahkan, pada 4 Mei 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset. 

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas