RUU PPRT dan Revisi UU MD3 Jadi Prioritas Baleg DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam agenda prioritas.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam agenda prioritas.
"Itu (RUU PPRT) sudah masuk dalam daftar agenda kita, kurang lebih itu pertengahan November nanti sudah ada masuk," kata Ketua Baleg) DPR, Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Bob menjelaskan, selain RUU PPRT, pihaknya memasukkan revisi Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) dalam daftar agenda prioritas.
"Dari agenda tadi, (revisi UU MD3) termasuk di dalamnya," ujarnya.
Dia mengatakan, daftar agenda prioritas itu disusun menyesuaikan agenda prioritas DPR periode 2019-2024.
"Jadi kami di sini kinerja Baleg harus melanjutkan agenda, di situ ada agenda prioritas pasti itu agenda prioritas," ujar Bob.
Sementara, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tak masuk daftar agenda Prioritas.
"Itu (RUU Perampasan Aset) belum masuk ke kita, belum. Belum masuk," ucap Bob.
Bob menjelaskan, pada prinsipnya Baleg akan menggodok RUU Perampasan Aset apabila komisi terkait mengajukannya.
"Nanti biasanya kalo prosedural itu penyampaian inisiasi itu kalo di DPR dari Komisi II," ujarnya.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Ingatkan Pemerintah Cermat Susun Regulasi Tembakau: Punya Dampak Ekonomi
Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan maka Baleg DPR akan segera menggodok RUU Perampasan Aset.
"Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke Baleg nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di baleg ini, kita rancang kembali," ucap Bob.
Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas di DPR pada tahun 2023 atas usulan pemerintah.
Namun, DPR periode 2019-2024 tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset meskipun masuk Prolegnas Prioritas.
Bahkan, pada 4 Mei 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.
(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.