3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan, Kuasa Hukum Dini Beri Tanggapan
Inilah tanggapan Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afriyanti setelah mendengar kabar 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur ditahan dan jadi tersangka.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.
Sebelumnya, mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024) siang.
Adapun, ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.
Ketiga hakim tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Kini, ketiga hakim tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya.
Para tersangka akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi kabar penangkapan tiga hakim itu, pihak keluarga Dini mengucapkan terima kasih kepada Kejagung.
Hal tersebut disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukum, Dimas Yemahura.
"Tentu di sini kami mengucapkan puji syukur Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami keluarga korban dan pengacara korban," ujarnya, saat dikonfirmasi media, Rabu (23/10/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Itu ternyata mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya diduga pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut," tutur Dimas.
Dimas pun meminta kepada Kejagung agar tetap mengembangkan perkara yang menimpa keluarga korban.
Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur, Ditemukan Uang Puluhan Miliar
"Tentu kami berharap ini bisa dikembangkan dan menangkap semua pihak dan berperan dan terlibat di dalam kasus suap tersebut," tegasnya.
Dengan adanya putusan membebaskan Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya itu, kata Dimas, publik diperlihatkan rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan.
Maka dari itu, Dimas mendukung penuh tindakan Kejagung untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.