Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hakim Terjerat OTT, Jubir MA: Penilaian Ketua Pengadilan PN Surabaya soal Integritas Keliru

Yanto juga menekankan penangkapan ini menunjukkan penilaian terhadap hakim tidak selalu bisa diandalkan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 3 Hakim Terjerat OTT, Jubir MA: Penilaian Ketua Pengadilan PN Surabaya soal Integritas Keliru
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi.

Dadi sebelumnya memuji integritas hakim yang kini terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Baca juga: Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Kini Jadi Tersangka Kasus Suap, Capai Miliaran

Dengan tertangkapnya para hakim tersebut, tegas Yanto, penilaian Ketua PN Surabaya terhadap integritas mereka terbukti keliru.

“Mengenai komentar PN Surabaya, kan bisa dijawab, dengan tertangkapnya tadi berarti ya Ketua PN-nya salah menilai,” ujar Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Kamis (24/10/2024).

“Kalau ketuanya kan menilai ini hakim yang baik, bisa dipertanggungjawabkan, integritasnya tinggi, tapi faktanya di kemudian hari yang terjadi sama-sama kita lihat ya. Artinya, dia meleset dari yang diamati selama ini,” sambungnya.

Yanto juga menekankan penangkapan ini menunjukkan penilaian terhadap hakim tidak selalu bisa diandalkan.

Berita Rekomendasi

Serta kenyataannya perilaku para hakim tersebut dalam praktiknya tidak sesuai dengan ekspektasi yang diungkapkan oleh pimpinan PN Surabaya.

Sebagai informasi hakim PN Surabaya yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. 

Baca juga: 3 Hakim di Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat oleh Presiden

Mereka ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, (23/10/2024). 

Sebelumnya, pada 31 Juli 2024, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi memberikan pujian khusus kepada Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo saat menerima perwakilan massa yang berdemonstrasi di PN Surabaya

Dalam pernyataannya, Dadi menyebutkan bahwa Erintuah Damanik bukanlah hakim sembarangan, mengingat rekam jejaknya yang pernah menjatuhkan vonis mati pada Zuraida, istri hakim PN Medan, yang membunuh suaminya.

Selain itu, Heru Hanindyo juga dipuji karena dianggap memiliki keahlian dalam scientific evidence, termasuk pemahaman mendalam mengenai bukti CCTV, yang menjadi alasan dia ditunjuk menangani kasus-kasus tertentu di PN Surabaya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas