Ada Catatan 'Buat Kasasi' di Gepokan Uang Dolar AS Kasus Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur
Kejagung amankan uang hingga Rp 20 miliar dalam OTT 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, ada gepokan uang bertuliskan 'buat kasasi'.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung mengamankan uang hingga Rp 20 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan terdakwa penganiayaan hingga meninggal dunia yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perkara itu bergulir sampai Mahkamah Agung (MA) setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.
Dalam rekaman video OTT Kejagung, menemukan puluhan gepok uang dalam pecahan valuta asing (valas).
Dari puluhan gepok uang itu, tampak segepok uang Dollar AS ditempel sebuah catatan di kertas putih bertuliskan "MS 300.000. Diambil 3/4/24. Buat Kasasi 100 G".
Segepok uang itu dibungkus plastik dan dililit karet.
"Diambil buat kasasi," kata penyidik dalam video tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Tanggapan MA
Menanggapi temuan uang dengan catatan tersebut, MA justru mengaku baru mengetahui itu dari awak media.
"Kemudian terkait pertanyaan menyangkut apakah akan ada pemeriksaan terhadap majelis kasasi karena ada catatan masuk sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, ini kok saya baru dengar ya," kata Juru Bicara MA, Yanto saat jumpa pers di kantornya, Kamis (24/10/2024).
Meski demikian, pimpinan MA akan mengambil sikap jika ada laporan terkait jatah uang untuk hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Jadi Tersangka, Pengacara Ikut Terseret
"Tentunya kalau memang ada laporan resmi ya tentunya pimpinan akan mengambil sikap," ucapnya.
Uang Rp20 M Jadi Barang Bukti Dugaan Suap
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terjaring OTT Kejagung pada Rabu kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.