Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Catatan 'Buat Kasasi' di Gepokan Uang Dolar AS Kasus Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur

Kejagung amankan uang hingga Rp 20 miliar dalam OTT 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, ada gepokan uang bertuliskan 'buat kasasi'.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ada Catatan 'Buat Kasasi' di Gepokan Uang Dolar AS Kasus Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur
Tribunnews.com
Kejagung amankan uang hingga Rp 20 miliar dalam OTT 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, ada gepokan uang Dollar AS bertuliskan 'buat kasasi'. 

5. Apartemen Heru Hanindyo di Ketintang, Surabaya

- Uang tunai Rp104.000.000
- Uang tunai 2.200 dolar AS
- Uang tunai 9.100 dolar Singapura
- Uang tunai 100.000 yen
- Barang bukti elektronik

6. Apartemen Mangapul di Tidar, Surabaya

- Uang tunai Rp21.400.000
- Uang tunai 2.000 dolar AS
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik

MA Kabulkan Kasasi, Ronald Tannur Divonis 5 Tahun 

Penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut pun turut berdampak ke hukuman Ronald Tannur.

Mahkamah Agung (MA) pun memutuskan membatalkan putusan PN Surabaya terkait vonis Ronald Tannur dari bebas menjadi hukuman lima tahun penjara berdasarkan putusan nomor 1466/K/Pid/2024.

Berita Rekomendasi

Adapun putusan itu dipimpin oleh ketua majelis Soesilo dan dua anggota yaitu Ainal Mardhiah dan Yustisiana dan diputus pada Selasa (22/10/2024) lalu.

 "Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Kamis (24/10/2024).

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Ronald Tannur telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.

Jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohannes Liestyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas