Ada Catatan 'Buat Kasasi' di Gepokan Uang Dolar AS Kasus Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur
Kejagung amankan uang hingga Rp 20 miliar dalam OTT 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, ada gepokan uang bertuliskan 'buat kasasi'.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
5. Apartemen Heru Hanindyo di Ketintang, Surabaya
- Uang tunai Rp104.000.000
- Uang tunai 2.200 dolar AS
- Uang tunai 9.100 dolar Singapura
- Uang tunai 100.000 yen
- Barang bukti elektronik
6. Apartemen Mangapul di Tidar, Surabaya
- Uang tunai Rp21.400.000
- Uang tunai 2.000 dolar AS
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik
MA Kabulkan Kasasi, Ronald Tannur Divonis 5 Tahun
Penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut pun turut berdampak ke hukuman Ronald Tannur.
Mahkamah Agung (MA) pun memutuskan membatalkan putusan PN Surabaya terkait vonis Ronald Tannur dari bebas menjadi hukuman lima tahun penjara berdasarkan putusan nomor 1466/K/Pid/2024.
Adapun putusan itu dipimpin oleh ketua majelis Soesilo dan dua anggota yaitu Ainal Mardhiah dan Yustisiana dan diputus pada Selasa (22/10/2024) lalu.
"Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Kamis (24/10/2024).
Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Ronald Tannur telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.
Jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohannes Liestyo)