Ada Catatan 'Buat Kasasi' di Gepokan Uang Dolar AS Kasus Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur
Kejagung amankan uang hingga Rp 20 miliar dalam OTT 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, ada gepokan uang bertuliskan 'buat kasasi'.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung mengamankan uang hingga Rp 20 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan terdakwa penganiayaan hingga meninggal dunia yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perkara itu bergulir sampai Mahkamah Agung (MA) setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.
Dalam rekaman video OTT Kejagung, menemukan puluhan gepok uang dalam pecahan valuta asing (valas).
Dari puluhan gepok uang itu, tampak segepok uang Dollar AS ditempel sebuah catatan di kertas putih bertuliskan "MS 300.000. Diambil 3/4/24. Buat Kasasi 100 G".
Segepok uang itu dibungkus plastik dan dililit karet.
"Diambil buat kasasi," kata penyidik dalam video tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Tanggapan MA
Menanggapi temuan uang dengan catatan tersebut, MA justru mengaku baru mengetahui itu dari awak media.
"Kemudian terkait pertanyaan menyangkut apakah akan ada pemeriksaan terhadap majelis kasasi karena ada catatan masuk sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, ini kok saya baru dengar ya," kata Juru Bicara MA, Yanto saat jumpa pers di kantornya, Kamis (24/10/2024).
Meski demikian, pimpinan MA akan mengambil sikap jika ada laporan terkait jatah uang untuk hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Jadi Tersangka, Pengacara Ikut Terseret
"Tentunya kalau memang ada laporan resmi ya tentunya pimpinan akan mengambil sikap," ucapnya.
Uang Rp20 M Jadi Barang Bukti Dugaan Suap
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terjaring OTT Kejagung pada Rabu kemarin.
Setelah penangkapan, dia mengatakan penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi dan sudah menyita uang sebesar Rp20 miliar.
Dia menyebut tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diduga menerima suap dan gratifikasi dari pengacara bernama Lisa Rahmat.
Pengacara Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar.
Qohar menuturkan pihaknya menyita uang dari rumah dan apartemen Erintuah Damanik, apartemen Heru Hanindyo, apartemen Mangapul, dan rumah serta apartemen Lisa Rahmat.
Berikut rincian uang Rp20 miliar yang disita dari keenam lokasi tersebut:
1. Rumah Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya
- Uang Tunai Rp1.190.000.000
- Uang tunai 451.700 dolar AS
- Uang tunai 717.043 dolar Singapura
2. Apartemen Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat
- Uang tunai Rp2.126.000.000 yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing
- Dokumen bukti penukaran uang
- Catatan pemberian uang dan ponsel
3. Apartemen Erintuah Damanik di Tidar, Surabaya
- Uang tunai Rp97.500.000
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Uang tunai 35.992 ringgit Malaysia
- Barang bukti elektronik
4. Rumah Erintuah Damanik di Semarang
- Uang tunai 6.000 dolar AS
- Uang tunai 300 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik
5. Apartemen Heru Hanindyo di Ketintang, Surabaya
- Uang tunai Rp104.000.000
- Uang tunai 2.200 dolar AS
- Uang tunai 9.100 dolar Singapura
- Uang tunai 100.000 yen
- Barang bukti elektronik
6. Apartemen Mangapul di Tidar, Surabaya
- Uang tunai Rp21.400.000
- Uang tunai 2.000 dolar AS
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik
MA Kabulkan Kasasi, Ronald Tannur Divonis 5 Tahun
Penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut pun turut berdampak ke hukuman Ronald Tannur.
Mahkamah Agung (MA) pun memutuskan membatalkan putusan PN Surabaya terkait vonis Ronald Tannur dari bebas menjadi hukuman lima tahun penjara berdasarkan putusan nomor 1466/K/Pid/2024.
Adapun putusan itu dipimpin oleh ketua majelis Soesilo dan dua anggota yaitu Ainal Mardhiah dan Yustisiana dan diputus pada Selasa (22/10/2024) lalu.
"Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Kamis (24/10/2024).
Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Ronald Tannur telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.
Jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohannes Liestyo)