Kejagung Tangkap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD Beri Apresiasi: Bravo Kejagung
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan apresiasinya pada Kejagung atas penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur.
Diketahui, ketiga hakim yang ditangkap pada Rabu (23/10/2024) ini, diduga terlibat suap dan gratifikasi atas putusan bebas pada Ronald Tannur.
Ketiga hakim yang memutus kasus Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ronald Tannur sebelumnya diputus bebas atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kekasihnya meninggal dunia.
Atas penangkapan tiga hakim PN Surabaya itu, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan apresiasinya kepada Kejagung.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.
"Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya."
"Ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh," ungkap Mahfud melalui akun Twitternya, Rabu (23/10/2024).
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan, sebelumnya masyarakat telah curiga pada tiga hakim yang memutus perkara penganiayaan Ronald Tannur tersebut.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan, Kuasa Hukum Dini Beri Tanggapan
Pasalnya, saat itu, jaksa sudah memberikan bukti yang kuat, tapi majelis hakim justru memberikan putusan bebas pada Ronald Tannur.
"Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yang diajukan jaksa sudah kuat."
"Tapi majelis hakim berlindung dibawah 'kebebasan' dan 'keyakinan' hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT," tulis Mahfud.
3 Hakim di Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat oleh Presiden
Mahkamah Agung (MA) menyatakan, tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi bebasnya Ronald Tannur terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.