Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Jadi Cawapres

PTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Jadi Cawapres
Tribunnews/Jeprima
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan dalam sidang paripurna MPR dengan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024) - PTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. 

Gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, PDIP menganggap KPU melakukan pelanggaran prosedur lantaran meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi status putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) Jakarta, Kamis (24/10/2024). 

Gugatan itu diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono dengan Hakim Yuliant Prajaghupta dan Hakim Sahibur Rasid melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.

Dalam putusan, hakim juga menghukum penggugat dalam hal ini PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000.- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan, 

Berita Rekomendasi

Sedianya putusan ini dibacakan pada 10 Oktober 2024 lalu. 

Namun, saat itu ketua majelis hakim sakit, sehingga pembacaan putusan ditunda. 

Gugatan PDIP 

Dalam gugatan PDIP menyatakan, KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Selasa (2/4/2024) silam.

Baca juga: VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024

PDIP mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. itu.

Dalam hal ini, KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dalam salah satu gugatannya, PDIP meminta KPU selaku tergugat untuk mencoret Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas