Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Kasus Indofarma, Ahli Hukum Sebut Kerugian Anak Usaha BUMN Bukan Kerugian Negara

Dalam pasal itu, disebutkan BUMN adalah 'Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung

Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sidang Praperadilan Kasus Indofarma, Ahli Hukum Sebut Kerugian Anak Usaha BUMN Bukan Kerugian Negara
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Dalam konteks ini, jelas dan nyata terjadi pelanggaran HAM, menyangkut hak – hak dalam proses hukum serta tidak ada hak – hak yang didengar sesuai dengan asas Audi et Alteram Partem (mendengarkan dua belah pihak)," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ahli Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya Elisabeth Wangga selaku ahli dari Pemohon juga menyampaikan, due process of law lahir dari pengakuan HAM sebagai tercantum dalam magna carta. Proses peradilan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tidak membeda-bedakan.

"Pemeriksaan dilakukan dalam keadaan bebas, memiliki asas praduga tidak bersalah, dan didampingi penasehat hukum. Sehingga ketika tidak didampingi penasehat hukum dalam pemeriksaan, maka itu bertentangan due process of law. Jadi, adanya pelanggaran prosedur," ungkapnya.

Eks Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto (AP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk. oleh Kejati DKI Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Eks Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto (AP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk. oleh Kejati DKI Jakarta, Kamis (19/9/2024). (Dok Kejati DKI Jakarta)

Merujuk KUHAP mengenai hak tersangka, ketika dimulainya penyidikan sebagaimana Putusan MK 130 Tahun2014, penyidik wajib memberitahukan SPDP kepada pelapor, korban, dan terlapor dalam waktu 7 hari hari sejak penyidikan. Sebelum diperiksa sebagai tersangka, terlapor atau calon tersangka harus diberitahu terlebih dahulu, yang kegunaannya untuk menyiapkan pembelaan.

"Jika proses tersebut terlewatkan, maka diajukan praperadilan. Jika penetapan tersangka atau pemeriksaan tersangka yang tidak sesuai dengan prosedur, maka itu mengandung kecacatan," ujar Maria.

Baca juga: 9 Anggota Provos Sudah Turun, Polda NTT Batal Tangkap Ipda Rudy Soik di Rumahnya, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan periode 2020-2023. Perbuatan para tersangka ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp371 miliar.

Ketiga tersangka itu yakni AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023, GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023, dan CSY selaku Head of Finance PT IGM tahun 2019-2021 .

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas