Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Kasus Indofarma, Ahli Hukum Sebut Kerugian Anak Usaha BUMN Bukan Kerugian Negara

Dalam pasal itu, disebutkan BUMN adalah 'Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung

Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sidang Praperadilan Kasus Indofarma, Ahli Hukum Sebut Kerugian Anak Usaha BUMN Bukan Kerugian Negara
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Administrasi Negara, I Gde Pantja Astawa menyatakan anak dan cucu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara hukum tidak termasuk BUMN. Hal itu sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Hal tersebut dikatakan Pantja dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka CSY oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(23/10/2024).

Dalam pasal itu, disebutkan BUMN adalah 'Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan Negara yang dipisahkan'. Sementara anak dan cucu Perusahaan yang dimiliki BUMN, sahamnya tidak dimiliki oleh Negara, melainkan dimiliki oleh BUMN itu.

CSY sendiri merupakan eks Head of Finance PT Indofarma Global Medika (IGM) yang merupakan anak usaha dari PT Indofarma Tbk. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto dan eks Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM), Gigik S Raharjo (GSR).

"Anak dan cucu perusahaan BUMN merupakan badan usaha dan badan hukum perdata tersendiri serta terpisah secara hukum dengan induknya, karena memiliki regulasi, tata kelola, risiko, dan kewajibannya sendiri, yang berbeda dengan BUMN dan Negara secara keseluruhan," Pantja selaku ahli dari pihak pemohon tersebut.

Baca juga: Profil Heru Hanindyo, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hartanya Rp 6,7 M

Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Bandung itu menyatakan, anak dan cucu perusahaan BUMN merupakan badan usaha dan badan hukum perdata tersendiri yang terpisah secara hukum dengan induknya. Dengan begitu, maka anak dan cucu perusahaan BUMN tunduk sepenuhnya pada ketentuan dan prinsip dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Selain itu, modalnya tidak berasal dari Negara dan tidak pula dimiliki oleh Negara. Demikian pula tidak termasuk BUMN, tidak terdapat kekayaan Negara yang dipisahkan yang dibuktikan dengan adanya Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian modal Negara kepada perusahaan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu terlihat jelas dalam Akta Pendirian anak dan cucu perusahaan BUMN, dimana tidak terdapat pernyataan bahwa modal yang ditanamkan dan diambil bagiannya sebagai saham dalam perusahaan tersebut, merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan atau kekayaan BUMN yang kemudian diteruskan sebagai modal.

"Secara hukum, untuk menunjukkan suatu anak dan cucu perusahaan BUMN, saham atau modalnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh Negara, adalah dengan pencantuman nama 'PERSERO' di belakang nama anak dan cucu perusahaan BUMN," jelasnya.

Dengan demikian, kata Pantja, tidak ada relevansinya dengan kerugian negara. Sebab, tidak ada keuangan negara atau kekayaan negara yang berasal dari APBN yang dipisahkan, baik dalam bentuk modal usaha maupun dalam bentuk saham.

"Kerugian yang terjadi dalam usaha anak dan cucu perusahaan BUMN, boleh jadi karena mismanagement atau karena business loss," kata dia.

Baca juga: Tersebar, Uang Disita dari Penangkapan 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Tembus Rp20 Miliar

Terlepas dari faktor–faktor yang menjadi penyebab timbulnya kerugian, maka penyelesaiannya adalah direksi harus mempertanggungjawabkan dalam forum RUPS dengan merujuk pada prinsip atau asas Business Judgment Rules sebagaimana di normativisasi dalam ketentuan Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


Karena itu pula, Pantja menilai penetapan tersangka CSY selaku Head of Finance PT IGM yang merupakan anak usaha dari PT Indofarma Tbk oleh Kejati DKI Jakarta adalah tidak beralasan secara hukum.

Sebab, tidak ada keuangan negara ataupun kekayaan negara yang dipisahkan yang digunakan sebagai modal usaha maupun yang berbentuk saham dalam anak dan cucu perusahaan BUMN.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas