Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Dini Sera Kecewa Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara: Sudah Jelas Hakim Kena Suap

Keluarga Dini Sera Afriyanti mengungkapkan kekecewaannya atas hukuman penjara lima tahun yang diberikan MA kepada Ronald Tannur.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Keluarga Dini Sera Kecewa Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara: Sudah Jelas Hakim Kena Suap
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. | Keluarga Dini Sera Afriyanti mengungkapkan kekecewaannya atas hukuman penjara lima tahun yang diberikan MA kepada Ronald Tannur, usai vonis bebasnya diputuskan batal. 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani kasus penganiayaan Ronald Tannur telah ditetapkan menjadi tersangka imbas kasus suap dan gratifikasi.

Suap ini diduga terkait putusan bebas yang diberikan oleh hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang menangani kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti, kekasih dari Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Akibatnya kini putusan bebas Ronald Tannur pun dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebagai gantinya, MA pun memberikan hukuman penjara selama lima tahun kepada Ronald Tannur.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. 

"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP."

"Pidana penjara selama 5 tahun,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024), dilansir Kompas.com.

BERITA REKOMENDASI

Atas hukuman penjara lima tahun itu, keluarga Dini Sera Afriyanti mengungkapkan kekecewaannya.

Adik dari Dini Sera, Alfika Risma mengaku pihak keluarga memang senang saat mendengar kabar bahwa hakim yang menangani kasus penganiayaan kakaknya itu telah ditangkap.

Namun, Alfika tetap kecewa karena Ronald Tannur hanya dihukum lima tahun penjara.

Padahal sudah jelas ada bukti bahwa ketiga hakim PN Surabaya itu telah menerima suap dari Ronald Tannur.

Baca juga: Tabiat Pengacara Ronald Tannur Diungkap Kuasa Hukum Dini, Kerap Gunakan Cara Damai selama Sidang

Selain itu, tuntutan hukuman yang diungkap jaksa dalam persidangan adalah 20 tahun penjara.


Sehingga pihak keluarga merasa hukuman lima tahun penjara ini masih belum cukup untuk Ronald Tannur.

"Jadi dikabarin kemarin, sama pengacara kalau hakim tersebut sudah ditangkap. Bahagia, seneng, cuma enggak terlalu puas sama hasil keputusannya."

"Kenapa cuma lima tahun, sedangkan dari bukti nya sudah jelas kalau majelis hakimnya kena suap. Nah kenapa pasal-pasal yang digunakan itu enggak diberlakukan."

"Kenapa harus lima tahun, sedangkan disitu tuntutannya 20 tahun, jadi kurang puas," kata Alfika dilansir Kompas TV, Jumat (25/10/2024).

Mantan Pejabat MA Ikut Ditangkap terkait Kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA terkait kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.

Informasi yang dihimpun Tribunnews, mantan pejabat itu disebut berinisial ZR.

ZR ditangkap dan dibawa ke Kejagung untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi. 

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, jika informasi tentang ZR benar adanya, pihaknya tidak akan memberikan komentar lebih lanjut. 

Baca juga: Melacak Keberadaan Ronald Tannur Usai 3 Hakim Penerima Suap Ditangkap, Benarkah Masih di Indonesia?

Sebab yang bersangkutan sudah pensiun dan bukan menjadi tanggung jawab MA.

"Seandainya iya, kita enggak komentar, itu kan sudah pensiun 3 tahun yang lalu. Artinya kalau sudah pensiun kan bukan tanggung jawab lembaga lagi. Ya sudah, namanya udah pensiun," ujar Yanto saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).

Ia menambahkan, semisal ZR terbukti memberikan suap kepada majelis kasasi, maka akan ada sanksi yang diberikan. 

Saat ditanya mengenai jenis sanksi yang mungkin dijatuhkan, Yanto menjelaskan ihwal sanksi tersebut tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan. 

Baca juga: Ada Catatan Buat Kasasi di Gepokan Uang Dolar AS Kasus Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur

"Kalau terbukti mesti diberi sanksi toh. Seandainya terbukti, ini mengandai-andai, kami juga ikut mengandai-andai. Apabila terbukti, pastinya disanksi berat," jelasnya.

"Itu kan di kode etik ada, pelanggaran seperti ini sanksinya ini. Kalau pelanggaran berat, sanksinya pemberhentian," sambung Yanto.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Ketiganya terindikasi kuat menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengamankan perkara terdakwa kasus penganiayaan wanita muda yakni Ronald Tannur.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)(Kompas TV/Aisha Amalia Putri)

Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas