Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Dalami Dugaan Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar yang Terkuak di Sidang Syahrul Yasin Limpo

KPK mendalami fakta persidangan yang mengungkap adanya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta sejumlah uang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penyidik KPK Dalami Dugaan Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar yang Terkuak di Sidang Syahrul Yasin Limpo
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sedang mendalami fakta persidangan yang mengungkap adanya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta sejumlah uang supaya bisa memberikan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu sempat terkuak dalam persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sedang didalami penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Terkait apakah KPK akan membuka kasus baru karena penyidik sedang mendalami fakta persidangan itu, Tessa meminta untuk menunggu saja.

"Ditunggu saja," kata dia singkat.

Terkait hal tersebut, BPK sempat memeriksa SYL pada Jumat, 17 Mei 2024.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan penetapan majelis hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

"Saksi yang diperiksa adalah terdakwa Syahrul Yasin Limpo," imbuhnya.

Sehari sebelumnya, Kamis, 16 Mei 2024, BPK telah memeriksa eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

"Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni terdakwa Kasdi dan M. Hatta," kata Ali.

Usai diperiksa BPK, SYL yang dijumpai awak media enggan berkomentar. Kata dia, bukan kewenangannya memberikan keterangan.

"Saya enggak bisa kasih keterangan. Tanya pemeriksanya ya," kata SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024) siang.

Diberitakan sebelumnya, Kementan disebut-sebut mengguyur Rp 5 miliar untuk auditor BPK demi mendapat predikat WTP.

Hal itu merupakan fakta yang terungkap di persidangan kasus korupsi eks Mentan SYL, Rabu, 8 Mei 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, menerangkan bahwa pada awalnya auditor BPK meminta Rp 12 miliar.

"Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?" tanya jaksa penuntut umum di persidangan.

"Ada. Waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan. Rp 12 miliar oleh Pak Victor (Auditor BPK tadi)," jawab Hermanto.

Usut punya usut, rupanya opini WTP oleh BPK ini terganjal proyek strategis nasional Food Estate.

Berdasarkan keterangan Hermanto, terdapat beberapa temuan BPK terkait proyek tersebut, khsusunya dari sisi administrasi.

"Contoh satu temuan food estate, itu temuan kurang kelengkapan dokumen, administrasinya. Istilah di BPK itu bayar di muka dan itu belum menjadi TGR. Jadi itu ada kesempatan kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan" kata Hermanto.

Namun Kementan tak menyanggupi Rp 12 miliar, tetapi hanya Rp 5 miliar. Uang Rp5 miliar itu dipastikan diterima pihak BPK.

"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 M itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" kata jaksa.

"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp 5 miliar," ujar Hermanto.

Uang Rp 5 miliar untuk auditor BPK itu menurut Hermanto diperoleh dari para vendor yang menggarap proyek-proyek Kementan.

Adapun yang menagihkan kepada para vendor ialah eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

"Itu kan saksi tahunya Pak Hatta yang urus Rp 5 M itu? Pak Hatta dapat uangnya dari mana?" tanya jaksa.

"Vendor," jawab saksi Hermanto.

Dengan dibayarkannya Rp 5 miliar ke BPK, tak lama kemudian Kementan memperoleh opini WTP.

"Selang beberapa lama kemudian keluar opininya?" ujar jaksa penuntut umum KPK.

"Keluar. WTP itu keluar," kata Hermanto.

Sebagai informasi, keterangan ini diberikan atas tiga terdakwa: mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang mengajukan upaya hukum kasasi karena hukumannya diperberat 12 tahun penjara.

"Status perkara, permohonan kasasi," tulis situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Tidak hanya SYL, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta juga mengajukan kasasi.

Pada pengadilan tingkat pertama, SYL divonis 10 tahun bui dan denda Rp 300 juta karena terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), tetapi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Majelis hakim turut menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yaitu Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan 30 ribu dolar AS. 

Apabila harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

KPK tidak terima dengan putusan itu. KPK mengajukan upaya banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. 

Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.

Selain SYL, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Kasdi dan Hatta yang merupakan terdakwa dalam kasus ini. 

Kasdi dan Hatta awalnya sama-sama divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Eks Menteri Pertanian SYL Melawan Lewat Kasasi

Pada tingkat banding, vonis Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara. Sementara hukuman Hatta tetap empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas