ZR Disebut Sosok Mantan Pejabat MA yang Ditangkap terkait Kasus Ronald Tannur, MA Tak akan Komentar
ZR ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap yang melibatkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Informasi yang dihimpun Tribunnews, mantan pejabat itu disebut berinisial ZR.
Baca juga: Mengingat Pujian Ketua PN Surabaya sebelum 3 Hakim yang Adili Ronald Tannur Berujung Kena OTT
ZR ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, jika informasi tentang ZR benar adanya, pihaknya tidak akan memberikan komentar lebih lanjut.
Sebab yang bersangkutan sudah pensiun dan bukan menjadi tanggung jawab MA.
"Seandainya iya, kita enggak komentar, itu kan sudah pensiun 3 tahun yang lalu. Artinya kalau sudah pensiun kan bukan tanggung jawab lembaga lagi. Ya sudah, namanya udah pensiun," ujar Yanto saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Ia menambahkan, semisal ZR terbukti memberikan suap kepada majelis kasasi, maka akan ada sanksi yang diberikan.
Saat ditanya mengenai jenis sanksi yang mungkin dijatuhkan, Yanto menjelaskan ihwal sanksi tersebut tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Jadi Tersangka, Pengacara Ikut Terseret
"Kalau terbukti mesti diberi sanksi toh. Seandainya terbukti, ini mengandai-andai, kami juga ikut mengandai-andai. Apabila terbukti, pastinya disanksi berat," jelasnya.
"Itu kan di kode etik ada, pelanggaran seperti ini sanksinya ini. Kalau pelanggaran berat, sanksinya pemberhentian," sambung Yanto.
Eks Pejabat MA Diperiksa?
Sebelumnya, Kejaksaan Agung disebut kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus suap yang melibatkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Terkait pemeriksaan ini, tersiar kabar bahwa seseorang yang tengah diusut Kejagung dalam perkara itu merupakan eks pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala Kejati (Kajati) Bali Ketut Sumedana masih enggan membeberkan identitas seseorang yang tengah diperiksa tersebut.
Dia hanya membenarkan bahwa terdapat seseorang yang tengah diperiksa oleh pihak Kejagung di kantornya yakni Kejati Bali.
"Yang jelas ada pemeriksaan seseorang di Kejati Bali dari sore sampai malam. (Terkait identitas orang yang diperiksa) langsung (tanya) ke Kejagung," kata Ketut saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).
Ketut juga membenarkan bahwa pemeriksaan oleh pihak Kejagung itu merupakan pengusutan kasus suap dalam perkara Ronald Tannur.
"Ya benar. (Saat ini seorang yang diperiksa) sudah dibawa Kejagung," pungkasnya.
Sementara itu terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar belum berbicara banyak saat dikonfirmasi soal kabar pemeriksaan tersebut.
Ia hanya menuturkan masih akan mencari informasi terkait pemeriksaan tersebut.
"Saya sedang cari dan cari info, kalau ada updatenya kita sampaikan," ucap Harli.
Terkait perkara ini sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Ketiganya terindikasi kuat menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengamankan perkara terdakwa kasus penganiayaan wanita muda yakni Ronald Tannur.
Terbaru ketiga hakim tersebut juga telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung buntut kasus suap tersebut.