4 Catatan Komisi III dari Kasus Suap Hakim Ronald Tannur dan Markus Kakap: Waktunya MA Bersih-bersih
Rudi berharap Kejaksaan Agung dapat membongkar seluruh jejaring atau aktor-aktor di lembaga peradilan, termasuk di MA yang diduga terlibat.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Acos Abdul Qodir

Ketiga, tutur Rudi, Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti hanya pada empat tersangka dari lembaga peradilan yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Zarof Ricar.
Rudi berharap Kejaksaan Agung dapat membongkar seluruh jejaring atau aktor-aktor di lembaga peradilan, termasuk di MA yang diduga terlibat.
Pasalnya, berdasarkan temuan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung ternyata ada dugaan uang sekitar Rp5 miliar diproyeksikan untuk hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur dan Zarof Ricar diduga sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi.
"Kita mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk membongkar dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini," ungkapnya.
"Kasus ini memalukan wajah peradilan kita. Lembaga peradilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan. Di mana lagi masyarakat mencari keadilan kalau ternyata pengadilan diisi oleh hakim-hakim nakal," sambung Rudi.

Yang keempat, lanjut Rudi, kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini haruslah menjadi momentum bagi MA untuk pembenahan menyeluruh di seluruh jenjang lembaga peradilan mulai dari level pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga level Mahkamah Agung. Berikutnya, pelaksanaan pengawasan secara berjenjang, melekat, dan konsisten haruslah menjadi fokus penting dan utama bagi Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas perlu juga membuat dan menjalankan protokol pengawasan yang ketat. Kemudian, kinerja Badan Pengawas MA juga perlu lebih ditingkatkan.
Baca juga: 3 Perlawanan Ipda Rudy Soik usai Dipecat: Laporkan Pejabat Polda NTT hingga Datangi Komnas HAM
Selain itu, MA harus secara terus-menerus menggandeng Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi perilaku hakim di semua tingkatan.
"Oleh karena itu, kasus ini menjadi momentum untuk Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Agung yang baru, Yang Mulia Profesor Sunarto, untuk melakukan bersih-bersih, agar kasus-kasus seperti ini tidak lagi berulang-ulang terjadi. Ingat, kasus ini melibat hakim yang seharusnya menjadi wakil tuhan di dunia, tetapi malah hakim yang melakukan praktik-praktik kotor. Sapu-sapu kotor ini harus dibersihkan. Ketua Mahkamah Agung harus benar-benar menjaga integritas para hakim dan aparatur lembaga peradilan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.