4 Catatan Komisi III dari Kasus Suap Hakim Ronald Tannur dan Markus Kakap: Waktunya MA Bersih-bersih
Rudi berharap Kejaksaan Agung dapat membongkar seluruh jejaring atau aktor-aktor di lembaga peradilan, termasuk di MA yang diduga terlibat.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rudianto Lallo mendukung dan mengapresiasi langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur hingga terbongkar suap tiga hakim dan pengacara serta adanya makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Rudi Lallo juga mendesak Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan menyeluruh dan pengawasan berjejang terhadap para hakim dan aparatur lembaga peradilan.
Rudianto Lallo menyatakan, ada empat hal yang perlu digarisbawahi sehubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Pertama, vonis bebas Ronald Tannur yang diputus oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo pada Rabu (24/7/2024) jelas-jelas telah melukai dan menciderai rasa keadilan.
Pria yang akrab disapa Rudi ini mengatakan, sejak awal publik telah curiga dan menduga kuat adanya kongkalikong dalam putusan bebas Ronald Tannur.
Pasalnya, kata Rudi, bagaimana mungkin hakim bisa membebaskan Ronald Tannur sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti saat jaksa penuntut umum telah berhasil membuktikan perbuatan pidana Ronald Tannur di pengadilan.
Baca juga: Penampakan Sosok Zarof Ricar Makelar Kasus MA dengan Uang Panas Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg
Oleh karena itu, Rudi pun menilai aneh dengan vonis bebas terhadap anak anggota DPR RI saat itu.
"Putusan bebas Ronald Tannur itu putusan nyeleneh dan aneh. Putusan yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Terbukti, di balik putusan yang kontroversi, nyeleneh, dan aneh itu ada kongkalikong dan pemufakatan jahat, yang ini berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali," kata Rudi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).
Kedua, Rudi mengapresiasi Kejaksaan Agung yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT), menetapkan lima orang tersangka, dan menyita barang bukti berupa uang mencapai hampir Rp1 triliun rupiah.
Lima tersangka dimaksud yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur, dan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) periode 2017-2022 Zarof Ricar.
"Ini langkah maju Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum khususnya dalam rangka pemberantasan korupsi. Apalagi, kasus ini melibatkan tersangka dari institusi peradilan kita, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu mantan pejabat Mahkamah Agung. Langkah Kejaksaan Agung yang telah berhasil membongkar adanya skandal putusan bebas Ronald Tannur ini harus kita apresiasi karena berani melakukan langkah-langkah penegakan hukum sekalipun kasus ini melibatkan institusi peradilan kita," tegasnya.
Baca juga: Guru Supriyani Tolak Mediasi, Minta Kasus Pemukulan Siswa Diselesaikan di Pengadilan, Aipda WH Panik
Rudi yang berlatarbelakang advokat ini mengungkapkan, ada alasan lain mengapa dia menyebutkan penanganan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung sebagai langkah maju.
Menurut Rudi, selama ini penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan hakim dan aparatur lembaga peradilan yang dimulai dari proses OTT selalu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi sekali lagi, penanganan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung yang dimulai dari OTT adalah langkah maju yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Rudi.