Kasus Zarof Ricar, Prabowo Diharapkan Bisa Buktikan Kejar Koruptor Sampai ke Antartika
Amin menegaskan, pihaknya mendukung penuh gerakan masif pemberantasan korupsi yang jadi konsen utama pemerintahan Presiden Prabowo
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam 51 Kg dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga berperan sebagai makelar dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur yang sedang diajukan kasasi.
Ronald Tannur terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.
Baca juga: Zarof Ricar Simpan Rp 920 Miliar di Rumahnya, Berapa Jumlah Harta Keseluruhan Sang Makelar Kasus?
Menanggapi hal ini, Aminullah Siagian selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) mengatakan, Zarof telah mengaku pada penyidik Kejagung bahwa dia menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung.
Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam dalam rentang waktu 2012 sampai 2022.
Baca juga: Selain Zarof Ricar, Ini Daftar Penegak Hukum yang Jadi Makelar Kasus, Ada Hakim Agung
"Uang besar yang terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000 seperti yang dipublish Kejagung harus ditelusuri dari mana sumbernya. Uang demikian besar milik Zarof plus 51 Kg emas ini pasti akan ketahuan dari mana asalnya, siapa pemberinya harus dikejar termasuk dugaan adanya keterlibatan keluarga, kolega sampai usaha yang dimilikinya. Bila perlu Zarof diberi status 'justice collaborator' agar bisa ungkap hingga tuntas," kata Amin kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
Menurut Amin, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa digunakan oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menelusuri sumber dan asal dananya dari mana
"Luar biasa seorang pejabat eselon 1 di MA bisa menerima gratfikasi demikian banyak. Kami yakin pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dengan komitmen pemberantasan korupsi yang kuat dengan tekad mengejar para koruptor hingga ke antartika sekalipun yang ditegaskan kembali dalam pidato perdana saat pelantikan Presiden akan jadi kekuatan baru dalam penegakan hukum yang adil bagi siapapun yang terlibat termasuk dari aparat penegak hukum," ujar Amin.
Amin menegaskan, pihaknya mendukung penuh gerakan masif pemberantasan korupsi yang jadi konsen utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sampai ke akar-akarnya.
Diberitakan, Zarof Ricar ditangkap Kejagung dalam pengembangan penyidikan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg ditemukan di rumahnya. Zarof mengakui harta tersebut merupakan hasil dirinya menjadi makelar kasus di MA sejak 2012.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima uang sebagai makelar perkara di MA. Zarof mengatakan aksi itu sudah dilakukannya lebih dari 10 tahun.
Zarof diketahui sudah purnatugas pada 2022, tetapi diduga aksinya sebagai makelar masih berlanjut.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012–2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," kata Qohar, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Profil Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Terima Hampir Rp1 T: Mantan Petinggi PSSI, Jadi Produser Film
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.