Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Zarof Ricar, Prabowo Diharapkan Bisa Buktikan Kejar Koruptor Sampai ke Antartika

Amin menegaskan, pihaknya mendukung penuh gerakan masif pemberantasan korupsi yang jadi konsen utama pemerintahan Presiden Prabowo

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kasus Zarof Ricar, Prabowo Diharapkan Bisa Buktikan Kejar Koruptor Sampai ke Antartika
Kolase Tribunnews
Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (2010-2022), Zarof Ricar, saat ditangkap dan digiring petugas ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI, RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Dia ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim dan pengacara yang mengani kasasi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur. 

Sepak terjang Zarof sebagai makelar kasus ini terbongkar setelah dirinya ditangkap di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024). 

Penangkapannya berkaitan dengan kasus vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik Kejagung kemudian menggeledah kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik menemukan uang dan emas dalam jumlah fantastis.

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," ujar Qohar.

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," sambungnya.

Uang dan emas tersebut langsung diamankan. Qohar sendiri mengaku penyidik tidak menduga akan menemukan barang bukti dengan total hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram," kata Qohar.

Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga telah ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.  Tiga hakim itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus presiden RI terpilih, Prabowo Subianto menyiapkan anggaran khusus untuk pemberantasan koruptor. Hal itu disampaikan Prabowo dalam acara penutupan Rapimnas Partai Gerindra Sabtu (31/8/2024). 

"Mungkin saya akan cek kembali anggaran. Saya akan sisihkan anggaran khusus untuk pemberantasan dan pengejaran koruptor-koruptor itu," kata Prabowo.

"Kalaupun dia (koruptor) lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk nyari mereka di Antartika," kata dia lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas