Mengaku Diintimidasi Usai Dipecat Polda NTT, Ipda Rudy Soik: Saya Tidak Takut
Rudy menegaskan, dirinya tak akan takut terhadap segala bentukan intimidasi yang dialaminya.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik, mengaku mendapat intimidasi setelah dilakukan pemecatan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ya memang intimidasi-intimidasi itu nyata, nyata, tindakan arogansi," kata Rudy, saat sesi wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Sabtu (26/10/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Komnas HAM akan Investigasi Pemecatan Ipda Rudy Soik
Rudy menegaskan, dirinya tak akan takut terhadap segala bentukan intimidasi yang dialaminya.
"Tetapi saya ini pada prinsipnya gini, kalau bagi saya pribadi itu saya tidak takut dengan model seperti kayak gitu, saya tidak takut," ujarnya.
Baca juga: Selain Komnas HAM dan LPSK, Besok Ipda Rudy Soik Adukan Polda NTT ke DPR RI dan Mabes Polri
Dia menjelaskan, dirinya memilih menempuh jalur hukum datang ke Jakarta untuk mempersoalkan pemecatan dan intimidasi terhadap dirinya.
Rudy khawatir masalah tersebut akan memancing emosional masyarakat terutama keluarganya.
"Kenapa saya harus ke Jakarta? Saya harus mengambil langkah-langkah hukum. Karena kalau saya terus di NTT, maka langkah hukum itu tidak bisa terjadi karena saya dikelilingi keluarga besar," ucapnya.
Karenanya, kata dia, dirinya datang ke Jakarta untuk menghindari segala tindakan pelanggaran hukum.
"Kan keluarga besar ini cara pandang mereka ini kan berbeda-beda, orang NTT tahu sendiri. Mereka bilang, 'kalau mau selesai ya sudah kita selesai ramai-ramai'. Itu kan dengungan-dengungan itu kan dapat berdampak kepada pelanggaran hukum," tegas Rudy.
Untuk itu, Rudy menjelaskan bahwa dirinya sudah melaporkan Polda NTT ke Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan rencananya juga ke Mabes Polri serta DPR RI.
"Maka sebaiknya saya datang sebagai orang yang memahami hukum, dengan cara yang bijaksana saya datang, saya melaporkan," ungkapnya.
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.