Zarof Ricar jadi Makelar Kasus Selama 10 Tahun, KPK Minta MA Beri Perhatian Khusus
Peristiwa itu membawa keprihatinan bagi lembaga yudikatif. Karena masih ada intervensi pihak-pihak yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) memberi perhatian khusus di lembaganya untuk menutup celah kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan merespons telah ditersangkakannya pensiunan pejabat MA bernama Zarof Ricar.
Zarof diduga menjadi makelar kasus (markus) bagi perkara kasasi Ronald Tannur.
Ternyata selain kasus Ronald Tannur, Zarof mengaku sudah menjadi markus di MA selama 10 tahun, sejak 2012–2022.
"Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
Peristiwa itu membawa keprihatinan bagi lembaga yudikatif.
Karena masih ada intervensi pihak-pihak yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara.
Di sisi lain, dengan terungkapnya kasus Zarof Ricar ini, KPK mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung).
"KPK mengapresiasi dan mendukung penuh penangkapan dan pengusutan kasus suap di MA usai Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR (Zarof Ricar)," kata Tessa.
Baca juga: Santainya Reaksi MA usai Markus Kakap Zarof Ricar Tertangkap: Dia Bukan Bagian Kami Lagi
Diberitakan, Zarof Ricar ditangkap Kejagung saat pengembangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi hakim terkait vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Uang Rp920 miliar dan emas 51 kilogram ditemukan di rumahnya.
Zarof Ricar mengakui, harta tersebut merupakan hasil dirinya menjadi makelar kasus di MA sejak 2012.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima uang sebagai makelar perkara di MA.
Baca juga: Ipda Rudy Soik Ungkap Pesan Kapolres Kupang Soal Mafia BBM Subsidi: Waspada Musuh Dalam Selimut
Zarof mengatakan aksi itu sudah dilakukannya lebih dari 10 tahun.
Zarof sendiri diketahui sudah purnatugas pada 2022, tetapi diduga aksinya sebagai makelar masih berlanjut.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012–2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," kata Qohar, Jumat (25/10/2024).
Sepak terjang Zarof Ricar sebagai makelar kasus ini terbongkar setelah dirinya ditangkap di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024).
Penangkapannya berkaitan dengan kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Penyidik Kejagung kemudian menggeledah kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan.
Di sana, penyidik menemukan uang dan emas dalam jumlah fantastis.
"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," ujar Qohar.
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," sambungnya.
Uang dan emas tersebut langsung diamankan.
Qohar sendiri mengaku penyidik tidak menduga akan menemukan barang bukti dengan total hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof.
"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram," kata Qohar.
Baca juga: Penampakan Rumah Supriyani, 16 Tahun Jadi Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu, Suami Kerja Serabutan
Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga telah ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu (23/10/2024).
Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tiga hakim itu telah ditetapkan sebagai tersangka.