Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: Ronald Tannur Ditangkap dan Dieksekusi Kejati Jatim Minggu Siang

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Breaking News: Ronald Tannur Ditangkap dan Dieksekusi Kejati Jatim Minggu Siang
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Gregorius Ronald Tannur (31) ditangkap dan dieksekusi Kejati Jatim, Minggu (27/10/2024). 

Sehingga, tak bisa sembarang orang bisa masuk ke dalamnya.

Namun, setelah ada vonis MA situasi di rumah Ronald Tannur tampak sepi. 

Kasus Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap di balik vonis bebas Ronal Tannur.

Tim Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Tiga hakim tersebut di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Bukan hanya hakim, Kejaksaan pun menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat selaku pemberi suap.

Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

BERITA REKOMENDASI

Tak berhenti di sana, suap perkara Ronald Tannur ternyata sudah disiapkan pengcaranya hingga tingkat kasasi.

Hal tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Zarof Ricar merupakan perantara suap dari pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Kini kasus suap tersebut masih bergulir di Kejaksaan Agung.


(Tribunnews.com/ kompas.com/ Achmad Faizal)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas