Ditangkap Kejaksaan, Ronald Tannur Bakal Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara di Lapas Surabaya
Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti akan dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tim Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Tiga hakim tersebut di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Bukan hanya hakim, Kejaksaan pun menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat selaku pemberi suap.
Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
Tak berhenti di sana, suap perkara Ronald Tannur ternyata sudah disiapkan pengcaranya hingga tingkat kasasi.
Hal tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Zarof Ricar merupakan perantara suap dari pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
Kini kasus suap tersebut masih bergulir di Kejaksaan Agung.