Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap Kejaksaan, Ronald Tannur Bakal Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara di Lapas Surabaya

Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti akan dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditangkap Kejaksaan, Ronald Tannur Bakal Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara di Lapas Surabaya
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Ronald Tannur. Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti akan dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.

Ronald Tannur akan menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Ronal Tannur diketahui ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekira pukul 14.40 WIB.

"Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," kata 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

Menurut Harli, rencananya Ronald Tannur akan dijebloskan ke Lapas Surabaya dalam rangka menjalankan putusan MA.

Baca juga: Breaking News: Ronald Tannur Ditangkap dan Dieksekusi Kejati Jatim Minggu Siang

Harli belum bisa memastikan apakah eksekusi terhadap Ronald Tannur akan dilakukan hari ini atau Senin (28/10/2024) besok.

"Sedang dikoordinasikan," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Sekadar informasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Baca juga: Breaking News: Ronald Tannur Ditangkap dan Dieksekusi Kejati Jatim Minggu Siang

Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.


Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap di balik vonis bebas Ronal Tannur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas