Zarof Ricar Simpan Uang Hampir Rp 1 T, tapi Harta Kekayaan yang Dilaporkan Hanya Rp 51 M
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar karena diduga melakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar karena diduga melakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur.
Zarof menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung 2012 hingga 2022.
Dari perannya yang telah dilakukan kurun 10 tahun itu, Zarof diketahui meraup uang total Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 Miliar) atau hampir Rp 1 Triliun.
Meski menyimpan uang sebanyak itu, Zarof hanya melaporkan harta Rp 51 miliar.
Dikutip dari situs e-LHKPN KPK pada Minggu (27/10/2024), Zarof menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Maret 2022.
LHKPN itu disetorkan Zarof untuk akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Harta kekayaan Zarof terakhir dilaporkan sejumlah Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar)
Dalam LHKPN, Zarof memiliki 13 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 45,5 miliar.
Tanah dan bangunannya itu, tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Bandung, Cianjur, Solok, hingga Pekanbaru.
Dalam laporannya, sebanyak 11 dari 13 aset tanah dan bangunannya merupakan warisan.
Sementara dua lainnya merupakan hasil sendiri.
Baca juga: Zarof Ricar Punya Uang Tunai Hampir Rp 1 Triliun Dari Hasil Main Kasus di MA, DPR: Sikat Hakim Korup
Kemudian, Zarof juga mempunyai kendaraan berupa mobil Toyota Kijang tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021.
Selengkapnya, inilah harta kekayaan Zarof Ricar sebagaimana dilansir elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 45.508.902.000