Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan PKB Sepakat Perjuangkan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama para aktivis masyarakat adat, melakukan audiensi bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama para aktivis masyarakat adat, melakukan audiensi bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI.
Dalam audiensi itu, AMAN meminta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025 mendatang. Harapannya agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan.
Rombongan aktivis masyarakat itu diterima langsung oleh Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Imanulhaq, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Iman Sukri, serta Anggota Baleg DPR RI Hindun Anisah di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI.
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menyampaikan terimakasih kepada PKB yang mau menerima aliansi untuk mendengarkan argumentasi urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat.
"Audiensi ini bertujuan untuk mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. RUU tersebut merupakan payung hukum yang sangat penting bagi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah," kata Rukka dalam audiensi tersebut, Senin (28/10/2024).
"Masyarakat adat tidak anti-investasi, tetapi kami menolak investasi yang semena-mena," ujar Rukka.
Sementara itu Maman Imanulhaq menegaskan PKB sesuai arahan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar punya komitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Audiensi ini, kata Kang Maman, menunjukkan komitmen bersama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Indonesia di tengah tuntutan untuk melindungi kepentingan dan keberlanjutan kehidupan mereka.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri menyatakan bahwa fraksi PKB telah mengusulkan 12 prioritas dalam Prolegnas, salah satunya yakni RUU Masyarakat Adat yang bakal menjadi fokus pembahasan tahun depan.
"Kami akan membahas RUU ini dalam rapat Prolegnas siang ini. Kita memiliki waktu hingga 5 Desember 2024 untuk menentukan RUU mana saja yang akan dimasukkan dalam Prolegnas," ujarnya.
Iman menambahkan, RUU Masyarakat Adat dapat berfungsi sebagai jangkar bagi Undang-Undang Desa, membantu menyelesaikan permasalahan tumpang tindih yang ada.
Sementara itu, Hindun Anisah, anggota Badan Legislasi DPR RI, menekankan kepedulian fraksinya terhadap masyarakat adat.
Baca juga: Temui Massa Demonstran, Anggota Fraksi PKB DPR Siap Perjuangkan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
"Kami sangat concern terhadap masyarakat adat. Dalam beberapa rapat, Ketua Umum PKB seringkali menekankan pentingnya RUU ini sebagai platform perjuangan untuk kesejahteraan masyarakat adat," ungkapnya.(*)