Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Benny Harman Ungkap Ipda Rudy Soik 15 Tahun Lalu Dibui Karena Bongkar Perdagangan Orang

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengungkap Ipda Rudy Soik pernah dibui 15 tahun lalu karena bongkar kasus TPPO.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota DPR Benny Harman Ungkap Ipda Rudy Soik 15 Tahun Lalu Dibui Karena Bongkar Perdagangan Orang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT dan Kapolda Sulawesi Tengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menceritakan kisahnya pertama kali bertemu dengan Rudy Soik. 

Ia mengatakan dalam pertemuannya dengan Ipda Rudy Soik, mantan anggota kepolisian Polda NTT itu mencium tangannya. 

"Saya ingat 15 tahun silam saudara Rudy Soik juga dijebloskan kebui hanya untuk membela kasus TPPO. Dan saat itu juga saya menjadi anggota dewan di Komisi III," kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Ia mengatakan dengan penuh keberanian kala itu, dirinya mengunjungi Rudy Soik di rumah tahanan. 

"Saya masih ingat Rudy Soik mencium tangan saya. Saya tanya mengapa engkau mencium tangan saya," kata Benny. 

"Kaulah Tuhan bagi saya, karena pada saat ini di kala saya susah bapak datang ketemu saya," kata Benny menirukan perkataan Rudy Soik.

Berita Rekomendasi

"Itulah awal saya kenal Rudy Soik," ucap Benny. 

Baca juga: Kapolda NTT Sebut Pemecatan Ipda Rudy Soik Sudah Dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Benny K Harman lantas mengungkap berdasarkan pengakuan Rudy Soik saat itu Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di NTT tidak mungkin tumbuh bila tidak ada beking dari aparat penegak hukum. 

"Dan saya sampaikan lanjutkan perjuanganmu bongkar ini pelaku-pelaku di NTT," ucap Benny. 

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Baca juga: Kapolda NTT Respons Rencana Ipda Rudy Soik Laporkan 2 Pejabat Polisi ke Mabes Polri: Itu Hak Dia

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas