Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Bertemu Kapolda NTT di DPR, Kuasa Hukum Rudy Soik Harap Putusan PTDH Dibatalkan

Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy berharap pada pertemuan ini. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Rudy Soik bisa dibatalkan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bakal Bertemu Kapolda NTT di DPR, Kuasa Hukum Rudy Soik Harap Putusan PTDH Dibatalkan
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik akan bertemu Kapolda NTT pada agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR

Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy berharap pada pertemuan ini. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Rudy Soik bisa dibatalkan. 

Baca juga: Mengaku Diintimidasi Usai Dipecat Polda NTT, Ipda Rudy Soik: Saya Tidak Takut

"Kita sesuaikan dengan situasi yang ada di sini. Yang pasti sesuai dengan PTDH harapannya putusan PTDH tersebut dibatalkan," kata Ferdy kepada Tribunnews.com ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Baca juga: Anak Bungsu Ipda Rudy Soik Alami Trauma usai Kedatangan Provos Polda NTT

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Berita Rekomendasi

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Baca juga: Anak Bungsu Ipda Rudy Soik Alami Trauma usai Kedatangan Provos Polda NTT

Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas