Ipda Rudy Soik Kenakan Jaket Tenun NTT saat RDP dengan DPR RI, Ini Maknanya
Perwira pertama tingkat satu Polri ini tidak akan gentar membuktikan bahwa praktik mafia BBM benar terjadi di NTT.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan jajaran Polda NTT di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rudy Soik tampak mengenakan jaket tenun khas NTT berwarna merah berpadu hitam dengan corak Komodo.
“Ini maknanya kecintaan saya terhadap NTT,” ungkapnya kepada Tribunnews.
Setelah membongkar kasus mafia BBM ilegal, Rudy Soik tengah memperjuangkan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Perwira pertama tingkat satu Polri ini tidak akan gentar membuktikan bahwa praktik mafia BBM benar terjadi di NTT.
Rudy Soik menyatakan tidak akan mundur agar masyarakat tahu.
“Kalau dikasih kewenangan hari ini pun pasti saya lanjut karena saya tidak mau dicap anggota Polri yang membangun frame,” tambahnya.
Baca juga: Anggota DPR Benny Harman Ungkap Ipda Rudy Soik 15 Tahun Lalu Dibui Karena Bongkar Perdagangan Orang
Kecurigaan Rudy Soik terkait adanya mafia BBM ilegal berawal dari bacode palsu nelayan.
Presepsi ini menurutnya, harus disamakan terlebih dahulu dengan penyidik.
“Memang ini kan dimulainya dari barcode, dari situ kita akan tahu kuota subsidi minyak NTT itu berapa banyak,” tukasnya.
Pengacara Ipda Rudy Soik Ferdy Maktaen menuturkan akan melaporkan dugaan barcode nelayan palsu berkaitan bisnis ilegeal Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pihak yang akan dilaporkan ialah Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT.
“Karena mereka bilang tidak ada pidana tentang pemerintah dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan memberikan barcode nelayan law agwan kepada orang yang tidak punya hak,” kata Ferdy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.