Kaget saat Kembali Ditangkap, Ronald Tannur Sempat Berusaha Tunda Eksekusi, Senyum Tak Ada Lagi
Ekspresi Ronald Tannur saat kembali ditangkap, sempat kaget hingga berusaha tunda-tunda eksekusi.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
![Kaget saat Kembali Ditangkap, Ronald Tannur Sempat Berusaha Tunda Eksekusi, Senyum Tak Ada Lagi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Ronald-Tannur-saat-ditangkap-jaksa-kiri-dan-Ronald-Tannur.jpg)
Menurut Mia, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun untuk Ronald.
"Kami sebenarnya kecewa tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia.
Reaksi Ronald saat kembali ditangkap berbanding terbalik saat ia divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.
Saat itu, Ronald tampak tersenyum lebar saat keluar dari sel tahanan.
Sebab, vonis hakim membuatnya terbebas dari tuntutan jaksa.
Kala itu, jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp263 juta kepada keluarga Dini Sera.
Terseret Dugaan Kasus Suap Hakim
Selain terlibat dalam pembunuhan kekasihnya, Ronald kini juga terseret dalam dugaan kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Suap tersebut diduga dilakukan pihak Ronald demi mendapatkan vonis bebas.
Dugaan kasus suap ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindya.
Ketiganya diduga menerima suap terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald.
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald, bernama Lisa Rahmat.
Selain menyeret tiga hakim PN Surabaya, dugaan kasus suap ini juga melibatkan nama mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
![Ronald Tannur pada saat ditangkap oleh penyidik Kejati Jawa Timur di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ronald-tannur-di-tangkap-penyidik-kejaksaan.jpg)
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya, Hanya 15 Menit Jaksa Berada di Rumah Terpidana
Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Ia diduga dijanjikan uang Rp1 miliar jika berhasil melobi hakim agung untuk membebaskan Ronald.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.