Kapolda NTT Respons Rencana Ipda Rudy Soik Laporkan 2 Pejabat Polisi ke Mabes Polri: Itu Hak Dia
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga tidak mempersoalkan rencana Ipda Rudy Soik akan melaporkan dua pejabat utama Polda NTT ke Mabes Polri.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga tidak mempersoalkan rencana Ipda Rudy Soik akan melaporkan dua pejabat utama Polda NTT ke Mabes Polri.
Menurutnya, apa yang dilakukan Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya merupakan hak setiap warga negara.
“Itu hak dia lah, kan membuat apapun hak dia, silahkan saja dilakukan terhadap orang yang bertugas,” kata Irjen Daniel di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Irjen Daniel pun akan menerima apabila dirinya dilaporkan pihak tertentu.
Dia mengatakan kehadiranya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR juga bagian dari konsekuensi setelah putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.
Baca juga: Ipda Rudy Soik Mengaku Tegang Saat Hadiri RDP Komisi III DPR Bersama Kapolda NTT
“Saya pun bisa dilaporkan termasuk kita semua saat ini berada di sini kan semua hanya karena komunikasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengacara Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen mengatakan pihaknya bakal melaporkan dua pejabat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dua pejabat yang akan dilaporkan yakni Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dan Kabid Propam Polda NTT Robert Anthoni Sormin berkaitan dugaan pembohongan publik bahwa kliennya dipecat karena ada 12 laporan polisi.
“Kami tim pengacara akan mengadukan itu karena ada beberapa pembohongan publik. Terus melakukan konferensi pers yang tidak profesional menghadirkan orang-orang dengan dugaan melakukan sebuah pidana. Itu kan tidak benar itu,” kata Ferdy saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Bikin Framing Sedang Bongkar Mafia BBM dan Pejuang TPPO
Ferdy menilai ada kejanggalan pernyataan dalam konferensi pers yang digelar tempo hari.
Menurutnya, apa yang disampaikan tidak disebut saat putusan PTDH Polda NTT.
“Kok dalam putusan nggak ada sama sekali, kok tiba-tiba konferensi pers membangun narasi itu. Itulah yang membuat kami berpendapat bahwa itu perbuatan tidak profesional,” kata dia.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa dalam rekaman penyelidikan disebut kliennya menyuap anggota Polri terkait bisnis ilegal BBM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.