Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Bikin Framing Sedang Bongkar Mafia BBM dan Pejuang TPPO
Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Ipda Rudy Soik buat framing sedang bongkar mafia BBM dan pejuang TPPO.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Ipda Rudy Soik sedang membuat framing seolah-olah membongkar mafia BBM dan pejuang TPPO (tindak pidana perdagangan orang).
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Saya perlu sampaikan bapak ibu (anggota DPR). Empat terduga pelanggar (aturan) ini, tiga orang menerima dengan baik. Dan dua polwan kami sudah selesai melaksanakan tugas. Mereka semua sama-sama dihukum," kata Daniel.
Daniel melanjutkan tapi Rudy Soik tidak menerima.
Dan selalu membantah selalu menganulir dan selalu beralasan berdalih dengan membuat framing-framing di publik.
"Bahwa Ipda Rudy Soik sedang membongkar mafia BBM, pejuang TPPO dan segala macam," terangnya.
Daniel mengatakan pada RDP dengan Komisi III DPR hari ini pihaknya juga menghadirkan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus yang pernah jadi atasan Ipda Rudy Soik.
"Dan kami hadirkan di sini anggota-anggota kami yang senior, yang 30 tahun berdinas di Polda NTT yang tahu persis siapa Ipda Rudy Soik," kata Daniel.
"Termasuk atasannya Kasat Reskrim yang sama-sama ikut OTT, mengakui bahwa itu perbuatan salah," jelasnya.
Tapi Ipda Rudy Soik, kata Daniel melawan bahkan dengan sebutan 'siapapun akan dilawan termasuk Tuhan'.
Alasan Diberi Sanksi
Irjen Pol Daniel Tahi Mohang Silitonga mengungkapkan alasan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik.
Dia memastikan hukuman itu bukan karena yang bersangkutan telah mengungkap praktik mafia BBM di Kupang, NTT.
Daniel Tahi menyebut, semula Ipda Rudy Soik dilaporkan ke Propam Polda NTT karena diduga pergi karaoke ketika masih bekerja.
Ipda Rudy Soik merupakan anggota Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang.
Kemudian, dia terkena PTDH usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.
“Ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, dan ditemukan empat anggota Polri,” kata Irjen Daniel Tahi, Senin.
“Satu bernama Yohanes Suhardi Kasatreskrim Polresta Kupang, kemudian yang kedua Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat sebagai KBO Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu Ipda Lucy dan Brigadir Jane,” imbuhnya.
Kemudian, Propam Polda NTT menghukum keempat orang tersebut setelah dibawa ke sidang etik.
"Mereka diberikan hukuman berupa meminta maaf pada institusi, ditempatkan di tempat khusus selama 7 hari, dan demosi selama 3 tahun. Tiga orang menerima, kecuali Rudy yang mengajukan keberatan dan ingin banding," katanya.
Namun, saat sidang banding, kata Kapolda NTT, Ipda Rudy Soik tidak kooperatif.
“Dan saat sidang banding, menurut hakim banding, yang bersangkutan tidak kooperatif,” paparnya.
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.