KPK Menduga Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Tambahan Potongan Upah Pungut kepada Kepala Bapenda
KPK menduga Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita meminta tambahan potongan upah pungut kepada kepala Bapenda Semarang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita meminta tambahan potongan upah pungut kepada kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Dugaan itu didalami penyidik lewat pemeriksaan enam saksi di Polrestabes Semarang, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Penuhi Panggilan KPK, Siap Diperiksa Hari Ini
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Enam saksi dimaksud yaitu, Budi Susilo, swasta/mantan karyawan PT Chimarder777; Indriyasari, PNS/Kepala Bapenda Kota Semarang; dan Yunianto Budi Aristya, PNS/BPBJ Setda Kota Semarang.
Kemudian, Binawan Febriarto, PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; Titik Tri Sulistyaningsih, PNS/BPBJ Setda Kota Semarang; dan Lusyatie Martiana, PNS Bapenda Kota Semarang.
"Didalami proses permintaan tambahan potongan upah pungut oleh wali kota kepada kepala Bapenda," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Selain itu, kata Tessa, lewat pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga mendalami proses lelang yang dimenangkan tersangka.
Baca juga: Tak Ada yang Menyadari Kedatangan Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Turut Diperiksa KPK
KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.