KPK Periksa Pejabat Ditjen Anggaran Kemenkeu Diah Dwi Utami terkait Kasus Rita Widyasari
Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Pendalaman itu kini ditelusuri penyidik KPK lewat pemeriksaan Tenaga Pengkaji Bidang PNBP pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Diah Dwi Utami.
Baca juga: Bantah KPK, Tan Paulin Disebut Tak Kenal Rita Widyasari
Diah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di wilayah Kukar, Jumat (25/10/2024).
"Saksi didalami terkait dengan PNBP yang diterima oleh negara dari produksi batu bara di Kukar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Materi pemeriksaan itu sebelumnya sudah didalami KPK lewat pemeriksaan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwarta.
KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
"RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton," kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Baca juga: KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
"Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya," kata dia.
Asep mengatakan Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.