Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pejabat Ditjen Anggaran Kemenkeu Diah Dwi Utami terkait Kasus Rita Widyasari

Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Pejabat Ditjen Anggaran Kemenkeu Diah Dwi Utami terkait Kasus Rita Widyasari
Tribunnews/Irwan Rismawan
Rita Widyasari. KPK terus mendalami Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Pendalaman itu kini ditelusuri penyidik KPK lewat pemeriksaan Tenaga Pengkaji Bidang PNBP pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Diah Dwi Utami.Tribunnews/Irwan Rismawan 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. 

Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

"Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.

Pada Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik juga sempat memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.

Bahkan, kediaman wanita yang biasa disebut Ratu Batu Bara itu digeledah oleh KPK.

"Nah dari uang (Rita Widyasari, red) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin, red). Makanya karena kita sedang menangani Saudara RW ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP," kata Asep.

BERITA REKOMENDASI

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. 

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar. 

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara yang jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan Komisaris PT. Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar.


KPK telah sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari. Diantaranya, 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas