Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Zarof Ricar, Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur Capai Rp 51 Miliar

Harta kekayaan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kasasi Ronald Tannur.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Harta Kekayaan Zarof Ricar, Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur Capai Rp 51 Miliar
Kolase Tribunnews
Harta kekayaan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kasasi Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM - Harta kekayaan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur mencapai Rp 51,4 miliar.

Diketahui, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (26/10/2024).

Zarof Ricar diduga berperan sebagai perantara alias makelar yang menghubungkan pengacara Ronald Tannur dengan hakim agung dalam proses pengurusan kasasi.

Harta Rp 51,4 miliar itu tercantum pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 atas nama Zarof Ricar.

Tidak ada data LHKPN Zarof Ricar yang ditemukan setelah 2021.

Pada dokumen itu tercatat Zarof Ricar menjabat Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Harta kekayaan Zarof Ricar terbagi dalam beberapa kategori, termasuk properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, dan kas setara kas.

BERITA REKOMENDASI

Rincian Harta Kekayaan Zarof Ricar

  • Tanah dan Bangunan

Aset properti menyumbang bagian terbesar dari kekayaan Zarof Ricar.

Total asetnya mencapai Rp45,5 miliar.

Baca juga: Rumah Zarof Ricar Selesai Digeledah Penyidik Kejaksaan, Sekretaris RW Beri Penjelasan

Sebagian besar dari aset ini diperoleh melalui warisan, sementara beberapa properti diperoleh hasil usaha sendiri. 

1. Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan (859 m⊃2;/380 m⊃2;), diperoleh dari warisan: Rp26,6 miliar
2. Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan (347 m⊃2;/400 m⊃2;), diperoleh dari warisan: Rp7,96 miliar
3. Tanah dan Bangunan di Bogor (1029 m⊃2;/322 m⊃2;), hasil usaha sendiri: Rp2,76 miliar
4. Tanah di Tangerang (1295 m⊃2;), diperoleh dari warisan: Rp2,41 miliar
5. Tanah dan Bangunan di Denpasar (227 m⊃2;/140 m⊃2;), diperoleh dari warisan: Rp825,9 juta
6. Tanah di Solok (2337 m⊃2;), diperoleh dari warisan: Rp23,3 juta
7. Tanah di Bandung (168 m⊃2;), diperoleh dari warisan: Rp1,5 miliar
8. Tanah di Bandung (106 m⊃2;), diperoleh dari warisan: Rp150 juta
9. Tanah di Bandung (166 m⊃2;), diperoleh dari warisan: Rp120 juta
10. Tanah di Bandung (51 m⊃2;), diperoleh dari warisan: Rp220 juta
11. Tanah di Pekanbaru (1194 m⊃2;), diperoleh dari warisan: Rp130 juta
12. Tanah di Tangerang (1040 m⊃2;), hasil usaha sendiri: Rp1,55 miliar
13. Tanah dan Bangunan di Cianjur (1335 m⊃2;/186 m⊃2;), diperoleh dari warisan: Rp1,21 miliar

  • Alat Transportasi dan Mesin

Zarof Ricar memiliki koleksi kendaraan dengan total nilai Rp 740 juta. Semua kendaraan tersebut merupakan hasil usaha sendiri, yaitu:

1. Mobil Kijang Minibus (Tahun 2016): Rp 300 juta
2. Mobil VW Beetle (Tahun 2018): Rp 200 juta
3. Mobil Toyota Yaris (Tahun 2021): Rp 240 juta

  • Harta Bergerak Lainnya

Aset berupa harta bergerak lainnya yang dimiliki Zarof Ricar memiliki total nilai sebesar Rp680 juta.

  • Surat Berharga

Tidak tercatat adanya investasi dalam bentuk surat berharga.

  •  Kas dan Setara Kas

Zarof Ricar memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 4,42 miliar. 

  • Harta Lainnya

Kategori ini mencakup nilai aset lain yang dimiliki Zarof Ricar, dengan total sebesar Rp 66,4 juta.

  • Total Kekayaan Bersih

Dengan demikian, total harta kekayaan yang dimiliki oleh Zarof Ricar mencapai Rp 51.419.972.176. 

Rumah Zarof Ricar. Tempat ditemukannya uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram saat petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Rumah Zarof Ricar. Tempat ditemukannya uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram saat petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada Kamis, 24 Oktober 2024. (Tribunnews.com/Ibriza)

Kumpulkan Pundi-pundi Hampir Rp 1 Triliun

Meski LHKPN miliknya dilaporkan bernilai Rp 51,4 miliar, Zarof Ricar terciduk menyimpan hampir Rp 1 triliun uang.

Zarof Ricar diciduk Kejaksaan Agung (kejagung) usai diduga menjadi makelar kasus suap untuk mengupayakan vonis bebas Ronald Tannur yang terseret kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. 

Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik Kejagung menemukan uang bernominal fantastis. 

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai mata uang asing dengan nilai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar).

Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan Jakarta dan hotel di Bali. 

Di hadapan penyidik, Zarof Ricar mengaku sudah lupa berapa banyak pihak yang memintanya mengurus perkara selama ia menjabat di MA periode 2012-2022. 

"Dari mana (uangnya)? Dari pengurusan perkara sebagian besar pengurusan perkara. Itu jawaban yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

"Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," imbuhnya. 

Menurut Qohar, Zarof memainkan perkara sejak ia berdinas di MA sejak 2012 hingga 2022. 

Selama 10 tahun, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, hingga Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. 

Selain terbelit permufakatan jahat dalam kasasi Ronald Tannur, Zarof juga menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung periode 2012-2022.

Adapun Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya sang kekasih, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (4/10/2024). 

Meski aksi kejinya terekam jelas kamera CCTV, Ronald Tannur akhirnya divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Pihak Kejagung akhirnya menangkap tiga hakim PN Surabaya tersebut karena diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur

Peran Zarof dalam kasus ini terbongkar seusai penyidik Jampidsus Kejagung mengembangkan kasus suap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, kepada tiga hakim PN Surabaya. 

Dalam pengembangannya, jaksa menemukan bukti bahwa Lisa Rahmat tidak hanya menyuap tiga hakim tersebut. 

Lisa juga disebut berupaya memberikan uang suap Rp5 miliar untuk hakim agung. Uang suap itu rencananya akan diserahkan ke hakim agung melalui Zarof. 

Suap tersebut diberikan agar hakim di tingkat kasasi menyatakan Ronald tidak bersalah. 

“(Setelah dilakukan penggeledahan) Penyidik kaget, tidak menduga bahwa di dalam rumah (Zarof) ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” kata Qohar.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Jayanti Tri Utami/Theresia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas