Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ipda Rudy Soik Pasrah Apapun Hasil Putusan Sidang Banding Pemecatannya: Saya Ikhlas

Ipda Rudy Soik mengaku ikhlas dengan apapun hasil sidang banding Polda NTT terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Ipda Rudy Soik Pasrah Apapun Hasil Putusan Sidang Banding Pemecatannya: Saya Ikhlas
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ipda Rudy Soik di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024) - Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik mengaku ikhlas dengan apapun hasil sidang banding Polda NTT terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.  

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, mengaku ikhlas dengan apapun hasil sidang banding Polda NTT terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. 

Rudy merupakan anggota polisi yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang.

Ia saat ini terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.
 
"Seperti apa pokoknya saya ikhlas saja, apapun sidang bandingnya saya ikhlas. Kira-kira seperti itu," kata Rudy seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Rudy mengatakan, dirinya saat ini masih berstatus menjadi anggota polisi aktif. 

Sebab, proses sidang masih bergulir di tahap banding.

"Tadi pengakuan Pak Kapolda, iya, saya masih menjadi anggota Polri," ucapnya.  

Rudy diketahui telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.

Berita Rekomendasi

Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan pihaknya akan segera menggelar sidang banding yang diajukan Ipda Rudy Soik itu. 

Daniel mengeklaim, Komisi Banding akan dibentuk dalam waktu dekat.

"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Baca juga: Kutip Ucapan Prabowo, PKS soal Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik: Ikan Busuk Berasal dari Kepala

Komisi Sidang Banding ini, akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.

Daniel mengatakan, Komisi Banding memiliki 30 hari untuk mempelajari memori banding tersebut.

"Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya, tentu."

"Nanti akan saya rapatkan tentang itu," ujarnya.

Daniel pun menyerahkan sepenuhnya kepada Rudy ihwal putusan Komisi Banding nantinya. 

Di sisi lain, ia juga menyatakan status Rudy saat ini masih anggota polisi aktif.

"Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang," ucap Daniel.

Dalam rapat kemarin, sejumlah anggota DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali pemecatan Rudy Soik

"Ada sesuatu yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Rano mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan rekam jejak anggota tersebut, yang dikenal memiliki prestasi dalam tugasnya.

"Jadi jangan hanya gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada," ucap Rano.

Rano meminta Kapolda NTT untuk mengkaji ulang keputusan pemecatan terhadap Rudy.

"Jangan sampai hanya karena satu kesalahan kecil, semua prestasinya seakan-akan hilang," tuturnya.

Ia pun berharap, agar proses evaluasi tersebut bisa memberikan hasil yang adil bagi semua pihak dan berkontribusi positif pada peningkatan kinerja Polri.

Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT dan Kapolda Sulawesi Tengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik dan tewasnya tahanan Polresta Palu, Bayu Adhitiyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT dan Kapolda Sulawesi Tengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik dan tewasnya tahanan Polresta Palu, Bayu Adhitiyawan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan mafia BBM di NTT.

Ia dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan tersebut.

Rudy diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dan anggota disebut tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

Sebelum disanksi PTDH, Rudy Soik juga memiliki beberapa  pelanggaran etik. 

Rudy pernah diamankan Propam saat di tempat karaoke, ia disebut-sebut tengah melaksanakan hiburan hingga minum-minuman beralkohol. 

Rudy juga disebut pernah memfitnah anggota Propam yang menangani perkara mafia BBM yang baru ia tangani. 

Ia mengeklaim, anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas