Jadwal Masa Sanggah Seleksi PPPK 2024, Ini Cara Ajukan Sanggah di sscasn.bkn.go.id
Berdasarkan jadwalnya, Masa Sanggah PPPK 2024 berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 November 2024, simak ini caranya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Berikut ini cara ajukan sanggah PPPK 2024:
- Akses laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
- Klik "Masuk", Login dengan NIK dan Password yang sudah didaftarkan;
- Cek hasil pengumuman pada "Resume Pendaftaran";
- Klik "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi;
- Isi Alasan Sanggah pada Form Sanggah sesuai syarat;
- Centang kotak persetujuan, lalu klik "Akhiri Proses Sanggah";
- Setelah proses pengisian sanggah selesai, akan muncul peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?";
- Jika sudah yakin, klik "Iya". Setelah itu akan muncul notifikasi "Pengajuan Sanggah Berhasil".
Pelamar yang berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume dan kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Sanggahan telah diajukan, harap menunggu jawaban sanggah dari instansi".
Baca juga: Tes PPPK 2024 Apa Saja? Ini Materi, Jumlah Soal hingga Durasi Pengerjaan
Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN
- Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa Sanggah (*): 2 - 4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 - 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 - 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 - 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
Keterangan:
(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.
Jadwal PPPK Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah)
- Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah (*): 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22 - 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April - 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April - 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025
Keterangan:
(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.
(Tribunnews.com/Latifah)