Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Masa Sanggah Seleksi PPPK 2024, Ini Cara Ajukan Sanggah di sscasn.bkn.go.id

Berdasarkan jadwalnya, Masa Sanggah PPPK 2024 berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 November 2024, simak ini caranya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jadwal Masa Sanggah Seleksi PPPK 2024, Ini Cara Ajukan Sanggah di sscasn.bkn.go.id
Instagram @kemenag_ri
Ilustrasi PPPK - Berdasarkan jadwalnya, Masa Sanggah PPPK 2024 berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 November 2024, simak ini caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal Masa Sanggah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode I tahun 2024.

Untuk diketahui, hasil Seleksi Administrasi PPPK Periode I tahun 2024 akan diumumkan mulai besok, 30 Oktober - 1 November 2024.

Pelamar PPPK 2024 dapat mengecek hasil Seleksi Administrasi secara online melalui portal SSCASN dan laman resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024, selanjutnya dapat mengikuti Seleksi Kompetensi.

Namun sebaliknya, jika ada hasil yang dianggap kurang memuaskan akibat kesalahan verifikasi dari pihak instansi, pelamar berhak untuk mengajukan sanggahan.

Berdasarkan jadwalnya, Masa Sanggah PPPK 2024 berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 November 2024. 

Kemudian, hasil Jawab Sanggah diumumkan mulai tanggal 2 - 6 November 2024.

Berita Rekomendasi

Diketahui sebelumnya, pada tahun ini, seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Cara Ajukan Sanggah PPPK 2024

Baca juga: Syarat Kelulusan PPPK 2024, Proses Seleksi Tak Ada Passing Grade

Untuk mengajukan sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN, pada halaman Resume Pendaftaran.

Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dapat memilih tombol "Ajukan Sanggah" yang terletak di bawah informasi pengumuman hasil Seleksi Administrasi.

Dalam hal ini, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan sanggah harus diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas