Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Nama Tito Karnavian dan Irjen Krishna Murti Disebut di Sidang PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Nama Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Irjen Krishna Murti disebut dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nama Tito Karnavian dan Irjen Krishna Murti Disebut di Sidang PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Tribunnews/Jeprima
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang peninjauan kembali (PK) dengan novum (bukti baru) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). 

Terkait hal ini Sordame pun kemudian menilai jika pada persidangan yang lalu rekaman CCTV dihadirkan secara menyeluruh, maka putusan majelis hakim diprediksi akan berbeda.

"Karena dengan terbukti nya ada bagian dari rekaman CCTV yang telah disembunyikan membuktikan bahwa semua rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan menjadi tidak sempurna, skenario yang ditampilkan dalam perkara ini tidak sempurna," kata dia.

Karenanya pihaknya pun berharap dengan diajukannya PK ini maka seharusnya Jessica Kumala Wongso bisa diputus tidak bersalah dalam perkara pembunuhan tersebut.

Hal itu juga didasari dari adanya potongan rekaman CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti di persidangan yang digelar pada tahun 2016 silam.

"Sehingga kesimpulan yang akan diambil oleh hakim pun pasti akan berbeda apabila fakta ini telah diketahui dan dari dulu," katanya.

"Tentunya pemohon Peninjauan Kembali seharusnya tidak bisa dinyatakan bersalah dengan berdasarkan pada rekaman CCTV yang diduga direkayasa tersebut," pungkasnya.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Berita Rekomendasi

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kini Jessica telah bebas secara bersyarat.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas