Zarof Ricar Kunci Kotak Pandora Mafia Peradilan, Jika Buka Suara Akan Banyak Orang Masuk Penjara
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
Kasus Ronald mengundang keprihatinan banyak pihak menyusul keputusan majelis hakim membebaskannya dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
Bahaya Jika Zarof 'Bernyanyi'
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai akan banyak orang masuk penjara jikalau eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar buka suara.
Pasalnya, menurut Yudi, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu memegang kunci kotak pandora mafia peradilan.
"Zarof Ricar adalah kunci dari kontak pandora mafia peradilan di Indonesia. Jika ia bernyayi maka akan banyak orang masuk penjara," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Yudi menilai temuan uang tunai hampir Rp 1 triliun serta emas batangan 51 kg di rumah Zarof akan menjadi tidak masuk akal apabila hanya sedikit orang yang terlibat.
Lebih-lebih penerimaan-penerimaan itu masuk ke kantong Zarof dalam kurun waktu 10 tahun ketika dia bekerja di MA.
"Apalagi jabatan Zarof sebelum pensiun juga bukan jabatan pengambil keputusan di MA, sehingga disinyalir hanyalah makelar atau perantara seperti kasus vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan 3 hakim dan 1 pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Untuk itu, Yudi berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mengungkap kasus ini seterang-terangnya agar bisa mengungkap siapa saja yang terlibat mafia peradilan.
Menurut dia, hal itu penting untuk bersih-bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.