Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Bahasa Jelaskan Postingan eks Karyawan Jhon LBF yang Diduga Memuat Unsur Pencemaran Nama Baik

Ahli bahasa yang dihadirkan oleh pihak jaksa penunut umum justru menguntungkan Septia Dwi Pertiwi selaku terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ahli Bahasa Jelaskan Postingan eks Karyawan Jhon LBF yang Diduga Memuat Unsur Pencemaran Nama Baik
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Terdakwa Septia Dwi Pertiwi (baju putih) dalam sidang pencemaran nama baik Jhon LBF  yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2024). 

Laporan Wartawan Trbiunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli bahasa yang dihadirkan oleh pihak jaksa penunut umum justru menguntungkan Septia Dwi Pertiwi selaku terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik.

Pasalnya, ahli bahasa itu tidak bisa membuktikan bagian mana dari postingan Septia yang memenuhi unsur pencemaran nama baik dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2024).

Saksi adalah Asisda Wahyu Asri Putradi, ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

Dalam salah satu poinnya, ia justru menjelaskan ihwal postingan Septia itu merupakan sebuah curhatan dan keluh kesah atas kondisi kinerja atau suasana tempat bekerja kala itu.

Namun, secara kontekstual meski tidak ekspilit, curhatan itu pasti punya tujuan.

Dalam kasus postingan Septia, yakni menyasar mantan bosnya, Jhon LBF.

BERITA REKOMENDASI

"Di sini tidak sebut nama tapi konteks ini menunjukkan ke pimpinan," ujar Asisda Wahyu di persidangan.

Sementara itu ditemui usai persidangan, kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan mengatakan pernyataan ahli bahasa itu justru menguntungkan mereka. 

"Jadi dari keterangan hari ini, ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum ini justru menguntungkan Septia," ujarnya.

"Artinya unsur-unsur yang didakwakan terhadap septia itu justru terbantahkan oleh keterangan ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum," ia menambahkan. 

Selain ahli bahasa, pihak JPU juga menghadirkan ahli hukum pidana Mompang L Panggabean. 


Sementara itu pihak kuasa hukum Septia menghadiri dua saksi, pihak dari Komnas Perempuan dan mantan karyawan PT Hive Five.

Namun proses penyampaian keterangan dua saksi dari kuasa hukum Septia ditunda. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas