Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Minta Menkes Jelaskan Transparansi Seleksi KTKI

Irma Suryani, Politisi dari Partai Nasdem, menyatakan pihaknya akan memanggil Kemenkes setelah menerima aduan dari KTKI mengenai PHK massal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Minta Menkes Jelaskan Transparansi Seleksi KTKI
Ist
Para anggota KTKI yang menjadi korban PHK berkesempatan melakukan audiensi dengan Komisi IX yang dipimpin oleh Felly Estelita Runtuwene, pada Senin (28/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memicu perhatian dari Komisi IX DPR RI.

Para anggota KTKI yang menjadi korban PHK berkesempatan melakukan audiensi dengan Komisi IX yang dipimpin oleh Felly Estelita Runtuwene, pada Senin (28/10/2024).

Irma Suryani, Politisi dari Partai Nasdem di Komisi IX DPR, menyatakan pihaknya akan memanggil Kemenkes setelah menerima aduan dari KTKI mengenai PHK massal.

Ia menekankan pentingnya langkah konkret untuk menjaga transparansi dan integritas dalam tubuh KKI, yang diduga melanggar asas good public governance.

“Dalam keputusan Peraturan Menkes Nomor 12 Tahun 2024 dijelaskan bahwa ini menjadi alasan pemberhentian anggota KTKI,” kata Irma.

“Komisi IX akan mengundang Kemenkes untuk menjelaskan masalah ini sehingga kami dapat mencapai kesimpulan dan menentukan langkah selanjutnya,” lanjutnya.

Tuntutan KTKI mencakup transparansi dalam mekanisme seleksi anggota KKI, kolegium, dan majelis disiplin profesi, dengan proses yang terbuka, adil, dan akuntabel.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam audiensi tersebut, Juru Bicara KTKI, Priyanto dan Rachma Fitriati menuntut langkah konkrit untuk menjaga transparansi dan integritas dalam tubuh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

KTKI Perjuangan mencatat berbagai kejanggalan pada Mekanisme Seleksi KKI mengacu PMK 12/2024 dan bunyi Keputusan Presiden 69/M/ 2024.

“Sangat mengejutkan, Ketua KKI yang ditunjuk dari unsur Pemerintah, ternyata telah pensiun per 1 Oktober 2024. Bukan itu saja, kami banyak menerima laporan, yang bersangkutan ternyata juga terlibat sebagai panitia seleksi, karena sebelumnya Dirjen Nakes Kemenkes.” Ini sangat mengusik rasa keadilan.

“Seharusnya, Lembaga non-struktural bersifat independen, dengan kolektif kolegial, bekerja di bawah Presiden, tidak bisa di intervensi oleh Menteri. Ini jelas-jelas, terang-benderang maladministrasi dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AAUPB,” tandas Rachma yang juga Dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas