Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Sanggah Hasil Administrasi PPPK Periode 1 dan Jadwalnya

Pelamar yang dinyatakan TMS PPPK 2024, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi. 

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Sanggah Hasil Administrasi PPPK Periode 1 dan Jadwalnya
Buku Panduan Seleksi CPNS 2024
Contoh Form Sanggah. Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) PPPK 2024, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah mulai 2-4 November 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK periode 1 dimulai hari ini, Rabu (30/10/2024) di laman SSCASN maupun laman instansi yang didaftar.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman.

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi

Dokumen atau persyaratan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi PPPK 2024 akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

Dalam hal ini, bagi pelamar yang dinyatakan TMS PPPK 2024, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi. 

Masa sanggah dilakukan mulai 2-4 November 2024.

Berita Rekomendasi

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. 

Berikut cara mengajukan sanggahan pada PPPK periode 1 tahun 2024:

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id.

2. Klik Masuk dan lakukan Login

Baca juga: Tanda Lolos dan Tak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 di SSCASN

3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.

4. Klik ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas