Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan MAKI terkait RBS Belum Ditersangkakan oleh Kejagung

PN Jaksel gelar sidang putusan praperadilan MAKI terhadap Kejagung soal belum ditersangkakannya sosok RBS di kasus dugaan korupsi timah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan MAKI terkait RBS Belum Ditersangkakan oleh Kejagung
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Robert Bonosusatya alias RBS, pengusaha yang diduga menyuruh suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 selesai diperiksa. PN Jaksel gelar sidang putusan praperadilan MAKI terhadap Kejagung soal belum ditersangkakannya sosok RBS di kasus dugaan korupsi timah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan terkait praperadilan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada hari ini, Rabu (30/10/2024).

Hakim yang akan memimpin persidangan ialah Tumpanuli Marbun.

"Bahwa memang benar PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Tumpanuli Marbun hari ini Rabu tanggal 30 Oktober 2024 akan menyidangkan perkara praperadilan yang diajukan oleh MAKI (Boyamin Saiman, SH MH)," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya.


Djuyamto menyebut pokok permohonan praperadilan adalah terkait belum ditetapkannya sosok RBS oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah.

"Bahwa pokok permohonan adalah tentang tidak ditetapkannya RBS sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung RI dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah," katanya.

Adapun dalam petitumnya MAKI meminta supaya PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa Jampidsus sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara tidak sah menurut hukum karena tidak menetapkan RBS sebagai tersangka.

Sekadar informasi, sosok RBS adalah seorang pengusaha yang disebut-sebut terkait dengan perusahaan tambang dan smelter timah swasta, PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca juga: SOSOK Robert Bonosusatya alias RBS Terduga Aktor Intelektual Mega Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Berita Rekomendasi

Perusahaan ini terlibat dalam kontrak kerja sama sewa smelter dengan PT Timah, yang kemudian menjadi subyek dugaan korupsi.

Dalam persidangan, nama RBS beberapa kali muncul.

Beberapa terdakwa mengakui bahwa rumah RBS yang terletak di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, menjadi lokasi penyerahan uang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas