Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Zarof Ricar Kedua Kalinya, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Harli Siregar menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan itu penyidik belum menemukan adanya bukti baru terkait perkara Zarof Ricar.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Geledah Rumah Zarof Ricar Kedua Kalinya, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar bicara terkait perkembangan kasus Zarof Ricar di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menemukan barang bukti baru terkait perkara makelar kasus yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

Seperti diketahui, penyidik Kejagung pada Selasa 29 Oktober 2024 kemarin kembali menggeledah kediaman Zarof di Jalan Senayan, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan itu penyidik belum menemukan adanya bukti baru terkait perkara Zarof Ricar.

"Nah kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Akan tetapi, kata Harli, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan termasuk untuk menggali fakta-fakta lainnya di perkara Zarof Ricar.

Berita Rekomendasi

"Tapi kan nanti terus berkembang nanti kita lihat ya," pungkasnya.

Rumah Zarof Kembali Didatangi Penyidik

Sejumlah Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendatangi rumah eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pada Selasa (29/10/2024).

Rumah Zarof berlokasi di Jalan Senayan, RT. 001, RW. 006, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews di kediaman tersangka dugaan kasus pemufakatan jahat kasus Ronald Tannur tersebut, datang dua unit mobil yang ditumpangi para penyidik Kejagung.

Mobil pertama, yakni Toyota Kijang Innova berwarna cokelat dan terdapat logo Kejaksaan pada bagian body pintu serta berplat nomor dinas B 1519 SQR.

Sedangkan, mobil yang satunya adalah Mitsubishi Pajero berwarna putih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas